Warga Kecewa, Praktik Perjudian di Pasar Seken Masih beroperasi, Polda Kepri Diminta Bertindak Cepat!

Baca Juga

Karimun, Investigasi.news – Kekecewaan warga semakin meningkat karena tidak ada respons yang memadai dari aparat setempat. “Kami berharap Polda Kepri segera merespons dan menghentikan praktik perjudian ini yang jelas merusak tatanan sosial,” kata salah satu warga setempat.

Praktik perjudian kasino yang beroperasi di Pasar Puakang, RT 01 RW 01, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun (bersebelahan musholla) ini sudah sangat meresahkan dan melecehkan toleransi umat beragama.

Ketua RT setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami meminta Polda Kepri segera bertindak tegas demi mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga,” ujarnya.

Senin, (3/2/2025) Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian yang terus berkembang.
Sebelumnya pada Kamis

(30/01/2025), Ormas Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) melakukan inspeksi, Pihaknya menilai keberadaan tempat tersebut semakin memperburuk situasi dan menambah keresahan di kalangan warga.

Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma, menegaskan bahwa praktik perjudian yang semakin marak di Kabupaten Karimun berpotensi merusak moral masyarakat, Khususnya generasi muda. Tempat perjudian ini jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan” Ujarnya.

“Kami meminta aparat segera menutup tempat ini karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Surya menyatakan bahwa pengelola yang diduga berinisial KTN harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

(Fransisco chrons)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles