Proyek Penataan SOR Stadion Mini Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Diduga Tidak Sesuai RAB dan Mengabaikan K3

Bekasi, investigasi.news- 28 November 2024 โ€“ Proyek penataan Sarana Olahraga Rakyat (SOR) di Stadion Mini Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2024, kini menjadi sorotan LSM PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi dan masyarakat setempat. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pada Kamis, 28 November 2024, tim awak media melakukan konfirmasi terkait papan informasi proyek yang seharusnya dipajang di lokasi proyek, namun salah satu pekerja menyatakan bahwa papan informasi tersebut “masih ditahan.” Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan terkait transparansi pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana publik tersebut.

Baca Juga :  Klarifikasi Tuduhan Perusakan Baliho Caleg di Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang

Di lokasi proyek, ditemukan sejumlah masalah teknis yang memprihatinkan. Pemasangan pondasi yang dilakukan terlihat tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam RAB. Galian untuk pondasi cakar ayam hanya memiliki kedalaman 30 cm, padahal sesuai dengan RAB, kedalaman galian harus mencapai 60 cm untuk memastikan kekuatan struktur yang optimal. Kondisi ini berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan yang dibangun.

Selain itu, pekerja yang terlibat dalam proyek penataan SOR Stadion Mini Kecamatan Tambelang tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, seperti masker, pelindung mata, dan sepatu safety. Hal ini menunjukkan bahwa aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diabaikan, yang berisiko terhadap keselamatan pekerja di lapangan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib menyediakan fasilitas K3 yang memadai untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya.

Baca Juga :  Cegah Banjir Dan Masalah Kesehatan, Warga Kampung Ceger Sukatani Lakukan Bersih-Bersih

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang ketat. “Proyek ini sangat merugikan masyarakat jika tidak dilakukan dengan benar. Jika tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, bangunan yang dihasilkan tidak akan bertahan lama. Kami juga menyesalkan pengabaian terhadap K3, yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi,” ujar Rudiansah.

LSM Prabhu Indonesia Jaya meminta agar dinas terkait segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelaksanaan proyek penataan SOR ini, dan memberikan tindakan tegas terhadap pihak pemborong yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku. “Kami mendesak agar dinas terkait segera menindaklanjuti temuan ini, dan memberikan sanksi tegas terhadap pemborong yang tidak mengindahkan kewajiban dalam RAB dan aspek keselamatan kerja,” tambah Rudiansah.

Baca Juga :  Kondisi Bahaya, Petani Desa Karangrahayu Berjuang di Tengah Kerusakan Jalan

Sebagai lembaga yang menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, LSM Prabhu Indonesia Jaya juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak untuk mengetahui informasi terkait proyek yang dibiayai dengan uang negara, termasuk informasi mengenai spesifikasi teknis dan RAB proyek.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku demi kepentingan masyarakat. Roni

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles