Bawaslu dan Kominfo Sinergi Hadapi Pelanggaran Konten Internet Jelang Pilkada 2024

Baca Juga

Bengkulu, Investigasi.News – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin dekat. Seluruh pihak mulai mematangkan persiapan agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar.

Salah satunya ialah berkaitan dengan desminasi Pilkada. Ini dilakukan dalam rangka menciptakan keseragaman informasi yang berimbang dan memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat tingkat partisipasi pemilih di tahun 2024.

Pasalnya, pilkada serentak tahun 2024 membutuhkan kondisi yang kondusif, yang memungkinkan peristiwa demokrasi itu dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, efektif, dan harus berjalan demokratis.

Hal inilah yang menjadi fokus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu dalam rangka membangun sinergitas untuk menyukseskan Pemilukada 2024.

“Sesuai dengan tupoksi Kominfo. Kita akan bersinergi, bekerja sama, saling membackup, bahu membahu untuk sama-sama mensosialisasikan dan mendesiminasikan segala hal terkait Pilkada. Yang mana titik beratnya ialah agar desiminasi yang kita berikan tersampaikan secara merata kepada masyarakat, khususnya ASN dan PTT,” jelas Kepala Diskominfo Gita Gama saat menerima kunjungan komisioner Bawaslu di ruang kerjanya, Selasa (8/10).

Lanjut Gita, kerja sama dalam hal ini diharapkan dapat meminimalisir bahkan kalau bisa tidak ada pelanggaran terkait dengan penyelenggaraan Pilkada termasuk hal netralitas ASN.

Sesuai dengan konteks, kata Gita, Diskominfo akan melakukan pengawasan mengenai berita hoaks dan netralitas ASN.

Dalam hal ini, ASN Pemkot Bengkulu akan selalu diawasi agar tak terlibat politik praktis menjelang Pilkada 2024. Media sosial para ASN Pemkot akan dipantau oleh tim patroli medsos.

Intinya, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pilkada dapat berjalan secara jujur dan adil.

Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi tim kampanye dan tim sukses dalam kampanye Pemilu 2024. Aturan tentang larangan ASN ikut campur dalam politik praktis tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan, selain ASN ada beberapa jabatan lain yang dilarang menjadi tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

“Walaupun ASN memiliki hak memilih tetapi ASN tidak boleh melakukan sikap atau tindakan yang bisa diindikasikan terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kemudian, ASN juga diimbau berhati-hati dalam bermedsos pada masa kampanye. ASN diingatkan agar bijaksana seperti harus teliti sebelum mengeshare atau like suatu konten karena ditakutkan itu berkaitan dengan politik.

Sementara itu, Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari menjelaskan kunjungannya ke Diskominfo ialah memperkuat sinergi dan kolaborasi menjelang Pemilukada 2024.

“Tujuan kita ialah berkoordinasi tentang keterlibatan dari Bawaslu, kemudian juga koordinasi dengan Diskominfo terkait kampanye berbasis teknologi,” jelasnya.

Pada intinya, pihaknya menggandeng Diskominfo untuk membantu menyukseskan program Bawaslu. Tak hanya itu, Bawaslu juga menggandeng berbagai pihak lainnya berkaitan dengan kampanye cyber. (R)

Sumber: mckb

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles