Bengkulu, investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengadakan rapat paripurna untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang diusulkan, Selasa (12/11/2024).
Rapat paripurna yang berlangsung ini akan menjadi forum bagi semua semua fraksi serta tanggapan dari Walikota untuk mendiskusikan dan memberikan pandangan mengenai raperda tersebut.
Adapun 4 raperda yang dibahas meliputi Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 mengenai pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga di wilayah Kota Bengkulu, lalu Penyediaan air minum di Kota Bengkulu, kemudian Perubahan status hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroan daerah, serta Pemberian fasilitasi, insentif, dan kemudahan dalam penanaman modal.
Dalam rapat tersebut, Wakil I DPRD Kota Bengkulu, Rahmat Widodo, memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka terkait raperda tersebut.
Meskipun sebagian besar fraksi mendukung empat Raperda ini, terdapat usulan dari beberapa fraksi untuk menunda pembahasan hingga setelah pelaksanaan Pilkada di Kota Bengkulu. Usulan ini diajukan agar para anggota Dewan dapat lebih fokus dalam kegiatan politik yang sedang berlangsung.
Sejumlah masukan dan saran konstruktif juga disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu, dengan tujuan memastikan bahwa Raperda yang diusulkan dapat mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Bengkulu secara optimal.
Menanggapi masukan dari fraksi-fraksi DPRD, Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur, mengonfirmasi bahwa raperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 (RTRW) pada prinsipnya sudah disetujui. Namun, untuk raperda lainnya, dia menyampaikan bahwa pembahasan akan ditunda hingga setelah Pilkada selesai.
“Pandangan-pandangan fraksi tadi terutama untuk RT dan RW pada perinsipnya bulat, dan terkait yang lain akan ditunda dulu setelah Pilkada selesai,” ucap Sehmi.(HNP28)