Bengkulu, investigasi.news – Anggota Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh para paslon walikota 2024.
“Sejauh ini belum ada potensi yang kita baca baik dengan kerawanan yang bakal timbul di Pilwalkot 2024 ini, namun kita akan terus memonitor,” kata Anggi, Senin (04/11/2024).
Dikatakan Anggi, setiap kategori pelanggaran memiliki prosedur penangangan dan kewenangan yang berbeda, seperti pelanggaran administrasi dikaji oleh Bawaslu dan merekomendasikan kepada KPU.
“Tapi kalau pelanggaran dalam bentuk pidana, maka di sana ada sentra Gakumdu atau sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri dari 3 unsur yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” terang Anggi.
Kemudian, untuk pelanggaran etik dilakukan oleh anggota KPU sebagai penyelenggara baik itu Kabupaten kota Provinsi, maka nanti ranahnya lembaga Dewan Kehirmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tapi kalau pelanggarannya dilakukan oleh badan Ad hoc, misalnya PPK, PPS atau KPPS, maka itu ranahnya KPU Kota yang akan melakukan langkah langka sebagaimana mestinya,”jelasnya.
Dikatakan Anggi, pihaknya terus melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mencegah terjadinya pelanggaran pada pilkada Kota Bengkulu 2024.
“Yang pertama kami terus menjaga silaturahim dan menjalin kerja sama yang baik dengan kawan kawan stakeholder yang lain. Baik dengan pemerintah daerah, pihak kepolisian, pihak Bawaslu dan utamanua para paslon beserta pendukung dan partai pengusungnya masing masing,” tutupnya.( HNP28)