Bengkulu, investigasi.news – Dalam sebuah upacara yang berlangsung di halaman Mapolresta Bengkulu, seorang anggota polisi berpangkat Bripka yakni Junaidi dengan jabatan terakhir BA Samapta Polresta Bengkulu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, Rabu (13/11/2024).
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, berlangsung tanpa kehadiran Bripka Junaidi, Dalam upacara tersebut, Kapolresta meminta kepada seluruh personel Polresta Bengkulu untuk bekerja dengan maksimal dan melihat ini sebagai pelajaran.
“Melihat ini sebagai pelajaran dan meningkatkan etos kerja lebih baik lagi, selalu mengelolah mental yang baik, tidak ada hidup tanpa perjalanan yang tenang-tenang saja karena pasti banyak hambatan hingga untuk itulah kualitas diri kita diuji,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata.
Terakhir, Kapolresta Bengkulu berpesan kepada seluruh personel Polresta Bengkulu untuk bekerja dengan kinerja baik dan selalu mengasah kemampuannya, serta jangan sampai terlibat tindak pidana apapun.
“Kepada seluruh anggota polri dimanapun berada,khususnya di Polresta Bengkulu, tetap bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran, bahkan tindak pidana, selalu dekatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, karena yang satu-satunya yang dapat membantu, kita memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik,” tutup Kapolresta.
Penulis : indah
Editor : HNP28