Iklan bank Jatim

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Terkait Raperda RTRW

More articles

Bengkulu, Investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, bertempat diruang rapat rapat paripurna, Senin (30/1/2023).

Dalam penyampaiannya, Gubernur menjelaskan, dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.

Provinsi Bengkulu telah memiliki RTRW yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. RTRW Provinsi Bengkulu memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai 2032.

Baca Juga :  Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa Dukung Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia

“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi Bengkulu saat ini,” sampai Gubernur Rohidin.

Sebelum direvisi, RTRW tersebut harus dilakukan kegiatan peninjauan kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Peninjauan kembali tata ruang dilakukan satu kali dalam lima tahun.

Peninjauan kembali ini dapat menghasilkan rekomendasi berupa Rencana tata ruang yang ada tetap berlaku sesuai masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

“Jelas dalam uraian di atas, revisi rencana tata ruang hanya dapat dilakukan setelah ada kegiatan peninjauan kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  Cetak Sejarah Baru, Siti Mafrochatin Ni’mah Satu-Satunya Wakil Perempuan di Pimpinan DPRD Banyuwangi 2024-2029

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Bengkulu, kata Gubernur Rohidin, diharapkan dapat menjadi salah satu acuan menuju Provinsi Bengkulu yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Di penghujung nota penjelasannya, Gubernur Rohidin berharap Raperda RTRW ini dapat dibahas lebih komprehensif lagi terhadap konsepsi Raperda itu sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. (R)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest