Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke-l tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

More articles

spot_img

Bengkulu, Investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-l tahun 2023 dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah, bertempat di Ruang siang DPRD Provinsi Bengkulu. Selasa (14/3/2023)

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, sementara Gubernur Bengkulu diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Sekda Hamka Sabri saat menyampaikan jawaban Gubernur mengatakan, ada beberapa masukkan dari Fraksi-fraksi yang akan diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mendorong perbaikan peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah.

“Kita dari Pemprov sudah memberikan jawaban dan akomodir dari masukkan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sehingga ke depan regulasi ini semakin baik,” ungkap Sekda Hamka Sabri.

Hamka menyampaikan, dalam rapat Ketua tim Panitia khusus (Pansus) telah ditunjuk yakni H.Sumardi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

“Terkait tentang retribusi daerah akan dibahas oleh Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, sedangkan terkait tentang pajak daerah akan di bahas tim pansus,” ujarnya.

Sementara, Ketua tim Pansus terpilih, H. Sumardi menegaskan, bahwa secepatnya tim akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas terkait untuk melakukan pembahasan Perda tentang pajak daerah ini.

“Secara Banmus besok, (Rabu,red) sudah mulai rapat, namun karena sudah ada agenda lain untuk membahas Perda tentang RTRW, maka mulai pembahasan Raperda tentang pajak daerah diagendakan Senin (20/3/2023) mendatang,” jelas H. Sumardi.

Dprd
DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-l tahun 2023. (Foto: Ist)

Sumardi juga mengatakan, target pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah ini di targetkan rambung sebelum bulan Juni 2023.

“Di tahun depan Perda ini tidak berlaku lagi, mengingat sudah ada regulasi peralihan terkait Undang-undang Omnibus Law,” pungkasnya. (R)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img