Paripurna: Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

More articles

spot_img

Bengkulu, Investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengambilan Keputusan juga penandatanganan Surat Keputusan (SK).

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri selaku pimpinan rapat mengetok palu tanda disetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda setelah seluruh anggota dewan provinsi menyetujui hal itu saat pengambilan keputusan bersama.

Keputusan bersama tersebut dituangkan dalam SK persetujuan bersama dan ditandatangani seluruh unsur pimpinan dewan dan Gubenur Rohidin Mersyah yang disaksikan ketua-ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

“Kita telah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi, dimana semuanya berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda provinsi Bengkulu,” ungkap Ihsan Fajri.

Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana seluruh fraksi berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Golongan Karya berkesimpulan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Sumardi menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Golkar.

Paripurna
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kesempatannya dalam rapat paripurna, Selasa (30/5/2023). (Foto: Ist)

Sementara Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Gubernur mengakui, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi memang ada beberapa item yang disempurnakan terkait objek retribusi dan kewajiban-kewajiban retribusi serta adanya perubahan dari regulasinya.

“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk di evaluasi. Kemudian akan kita buat turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” ujar Gubernur Rohidin. (R)

Sumber: rilis
Editor: M Martanus

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img