Paripurna: Raperda Bantuan Hukum dan Musyawarah Adat

Bengkulu, Investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Hasil Konsultasi Kemendagri Terkait Raperda Bantuan Hukum dan Badan Musyawarah Adat, bertempat diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/5/2023).

Usin Abdisyah Anggota Komisi II sekaligus Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum dan Badan Musyawarah Adat, meminta agar rancangan peraturan daerah tersebut segera disahkan. Agar menjadi kado peringatan ke-25 tahun reformasi bagi masyarakat Bengkulu.

“Marilah kita menorehkan tinta sejarah sekaligus memberikan kado ke 25 tahun reformasi, dengan menyetujui raperda tuntutan reformasi umum yakni memberikan ke adilan bagi rakyat Provinsi Bengkulu. Sekaligus membantu rakyat miskin mendapatkan penegakan hukum melalui raperda tersebut,” ungkap Usin.

Baca Juga :  Kerjasama Program TMMD, Pemprov Bengkulu Buka Konektivitas Padang Capo Seluma – Empat Lawang Sumsel

Menurutnya membantu masyarakat mendapatkan bantuan atas hak-hak hukum, menjadi kado terbaik reformasi walaupun hal tersebut belum usai. Namun setidaknya reformasi hukum seperti Access to “Justice” dan kesamaan masyarakat miskin di depan hukum bisa terwujudkan.

Raperda Bantuan Hukum dan Badan Musyawarah Adat setidaknya memiliki 32 pasal, namun setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada beberapa pasal yang tidak dimasukkan.

“Di evaluasi dari Kemendagri, dikerucutkan karena ada pasal yang sebetulnya akan diatur dalam peraturan gubernur. Tentang pelaksanaan, jadi tidak diatur dalam perda,” tegasnya.

Paripurna
Rapat paripurna. (Foto: ist)

Begitu juga dengan penganggaran, setelah perda disahkan maka ada kewajiban bagi gubernur untuk segera membentuk peraturan gubernur. Yakni tata pelaksanaan pemberian bantuan hukum masyarakat miskin.

Baca Juga :  Sekda Hamka Resmi Tutup Rakerda Gerakan Pramuka Bengkulu Tahun 2022

Setelahnya barulah kemudian menganggarkan dalam APBD berapa satuan atau besarannya. Serta konsultasi dan besar bantuan hukum litigasi akan ditentukan sesuai dengan kemampuan.

“Apakah sama besar dengan satuan APBN atau lebih kecil, akan dibahas di penentuan anggaran. Mudah-mudahan raperda ini disepakati oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” tutup Usin. (R)

Related Articles

Iklan
Iklan PLN ULP Pulang Pisau

Latest Articles

Iklan Idul Fitri Asarudin La ANe