Gebuk Mafia Tanah di Jambi, Menteri AHY Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp1,19 Triliun

Jambi, investigasi.news – Potensi kerugian negara sebesar Rp 1,19 triliun berhasil dihindarkan berkat pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi. Kasus tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, Selasa (25/06/2024).

“Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” ungkap Menteri AHY.

Kepada media yang hadir, Menteri AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap kali ini. Modus kejahatannya, yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

Baca Juga :  Menteri AHY Kukuhkan PP IPPAT: Dorong Profesionalisme dan Integritas Demi Kepastian Hukum Hak Tanah Rakyat Indonesia

“Semua berkas perkara (pertanahan, red) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri,” lanjut Menteri AHY.

Atas keberhasilan yang diraih, Menteri AHY mengutarakan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah. “Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media,” ujarnya.

“Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita,” tambah Menteri AHY.

Baca Juga :  Menteri AHY: Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat dalam Pendaftaran Tanah Ulayat di ASEAN

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyadari ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.

“Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. (Mafia tanah, red) ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama,” kata Irjen Pol Rusdi Hartono.

Hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran.

Baca Juga :  Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Lakukan Pengukuran Tanah di Singosari

Rel/Guh

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles