Sertipikat Elektronik Wakaf Diterima Warga Kudus, Diharapkan Cegah Konflik Pertanahan

More articles

 

Kudus, investigasi.news – Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan sertipikat elektronik tanah wakaf kepada warga Kabupaten Kudus dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Sabtu (08/03/2025). Sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Salah satu penerima, Saiman, mengungkapkan bahwa penyertipikatan tanah wakaf sangat penting untuk memastikan tanah tetap digunakan sesuai peruntukannya. Ia menerima sertipikat untuk Makam Demangan, yang sebelumnya seluas 500 meter persegi, kini bertambah 300 meter persegi setelah proses sertipikasi.

“Tanah ini diwakafkan agar tidak disalahgunakan di masa depan. Dengan sertipikat resmi, ada kepastian hukum yang melindungi wakaf ini untuk kepentingan umat,” ujar Saiman.

Saiman juga mengapresiasi inovasi sertipikat elektronik, yang menurutnya lebih praktis dan aman dibanding sertipikat fisik. “Lebih mudah diakses, lebih simpel, dan lebih tahan lama,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Rohmat, nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sejak 2022, ia telah mengurus sertipikasi lebih dari 100 bidang tanah wakaf. Ia menilai langkah ini sebagai cara efektif untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan.

“Dengan sertipikat, tanah wakaf memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga tidak bisa diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,” jelas Rohmat.

Dalam kesempatan ini, total 20 penerima menerima sertipikat wakaf dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat penyertipikatan tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan manfaat maksimal bagi umat.

“Kami berharap lebih banyak lagi tanah wakaf yang dapat disertipikatkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Rohmat menutup pernyataannya.


Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

📌 Situs Resmi: atrbpn.go.id
📌 PPID: ppid.atrbpn.go.id
📌 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
📌 Media Sosial Resmi:

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest