Diberlakukan di DKI Jakarta, Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

More articles

Jakarta, Investigasi.News

Kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu berita yang menggembirakan. Program keringanan ini berlaku sejak 16 Agustus, namun perlu diketahui syarat dan ketentuannya agar wajib pajak bisa memanfaatkan diskon dan pemutihan pajak tersebut.

Keringanan PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.

“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub,” bunyi bagian pertimbangan Pergub Nomor 60 tahun 2021.

Baca Juga :  IMO-Indonesia Desak Kehumasan Lebih Responsif Menjawab Konfirmasi Awak Media

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat keringanan pokok pajak.

Mengutip situs Bapenda DKI Jakarta terdapat tiga program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Berikut syarat dan ketentuannya:

– Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.

– Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:

a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga :  Asnawi, SH, M.H Kepala Kajati Sumbar

b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

Sementara, penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Dalam pasal 8 dijelaskan pembayaran PKB bisa dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.

(AYe)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest