Polsek Cepiring Himbau Masyarakat Untuk Tetap Patuhi PPKM Level 2

More articles

spot_img

KENDAL, investigasi.news – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19, bertempat di Desa Cepiring dan Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Selasa (12/04/2022).

Dasar hukum Inmendagri No.09 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.

Sesuai Instruksi Bupati Kendal No. 5 Tahun 2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, menyampaikan bahwa Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 2 Personil dari Polri. Bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 2 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2

“Kami dan anggota memberikan dan menempelkan himbauan dan pemberlakuan jam Opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring

“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 4 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya.
Peni

spot_img

Latest

spot_img