Bawaslu Terus Dalami Dugaan Maladministrasi yang Dilakukan Oleh Paslon 02

More articles

Jember, Investigasi.news – Terkait dugaan Maladmnistrasi yang dilakukan KPU Jember, atas Calon Bupati Jember Muhammad Fawait, yang diduga masih terdaftar sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Pelapor diundang Bawaslu Jember, pada Selasa (29/10/2024).

Pelapor atas nama Septa Anjois, yang juga Timses Paslon 01 memenuhi Undangan Bawaslu Jember, didampingi kuasa Hukum Fathoel Bahri SH.

Terkait dugaan Maladmnistrasi yang dilakukan KPU Jember, atas Calon Bupati Jember Muhammad Fawait, yang diduga masih terdaftar sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

Sapta menjelaskan bahwa Bawaslu Jember telah meminta keterangan atas laporannya, yang telah dilayangkan pada Jum’at (25/10/2024).

“Tadi sudah saya sampaikan kronologi dari awal mendapatkan informasi terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Jember,” katanya.

Menurut Sapta, Bawaslu Jember telah cukup proaktif menanggapi laporannya. Selain pelapor, Bawaslu juga meminta keterangan kepada dua saksi dan 1 saksi ahli, untuk mendalami materi laporan.

“Malah, akan segera meminta keterangan lebih lanjut, jika memang diperlukan,” ujarnya.

Dalam materi laporanmya, Sapta mendesak agar pendaftaran Calon Bupati Jember Muhammad Fawait dibatalkan, sesuai dengan PKPU dan Undang Undang yang berlaku.

“Selama tidak ada surat pengunduran diri yang ditandatangani Mendagri, maka pencalonan atas nama Muhammad Fawait harus dibatalkan,” tegasnya.

Menurut Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menjelaskan bahwa laporan dugaan Maladmnistrasi KPU Jember, sudah memasuki tahapan kajian. Sesuai aturan, berbeda kajian antara Pemilu dan Pilkada, yang hanya diberi waktu selama 3 hari, jika dirasa perlu tambahan waktu, maka akan ditambah.

“Nah, kami mengundang satu pelapor dan tiga saksi, yang kami minta keterangannya atas materi laporannya,” jelasnya.

Satu saksi masih belum bisa menghadiri, karena dalam perjalanan. Namun permintaan keterangan tetap jalan, atas laporan adanya dugaan pelanggaran kurangnya kelengkapan pendaftaran Muhammad Fawait sebagai Calon Bupati Jember.

“Jadi begini ya, yang menyatakan nanti KPU, sedangkan kami nanti akan mempertanyakan apakah benar memang ada pelanggaran administrasi, sesuai dengan yang dilaporkan,” jelasnya.

Yang dipersoalkan oleh pelapor, kata Devi tidak adanya surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sebagai sarat Calon Kepala Daerah.

“Untuk itu kami akan lakukan kajian lebih dalam, kami tidak akan terpaku kepada laporan pelapor, kami akan mencari bahan bahan lain, sebagai bahan kajian,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bawaslu Jember telah menerima 26 bukti, karena kata Devi sarat pencalonan sebagai Kepala Daerah, masuknya di KPU, bukan ke Bawaslu .

“Karenanya, Bawaslu juga akan meminta KPU Jember untuk diklarifikasi,” katanya.

Jika memang laporan itu benar, kata Devi, maka akan dikembalikan kepada KPU Jember.

“Karena dalam rezim Pemilihan Kepala Daerah, yang punya kewenangan memberikan punishment adalah KPU,” tegasnya. Js

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest