Bukan HOAX, Yuwan Penuhi Panggilan Pertama Pengadilan Agama

More articles

Jember, Investigasi.news- Permasalahan perselingkuhan antara Istri seorang Aparatur Sipil Negara ASN berinisial M.A.S dengan calon Bupati Jember berinisial MF terus berlanjut.

Baru-baru ini, Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil pelapor yang merupakan suami dari M.A.S., Yuwan Setiawan untuk diminta keterangan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 25 November 2024.

Kali ini, Yuwan Suami dari M.A.S juga penuhi panggilan perdananya dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember untuk proses perceraian akibat perselingkuhan yang sering dilakukan oleh istrinya yang salah satunya dengan MF Calon Bupati Jember.

Dalam wawancaranya dengan beberapa media, Yuwan mengatakan bahwa permasalahan perselingkuhan ini nyata, bukti-bukti kami sudah kumpulkan.

Baca Juga :  Peresmian Perpustakaan Digital, Peluncuran Buku Ber-ISBN Karya Guru Dan Siswa Serta Majalah Digital SMAN 5 Jember

“Kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti perselingkuhan istrinya, karena terlalu seringnya kami sekarang akan mengambil tindakan hukum dan melakukan proses perceraian” ungkap Yuwan.

Yuwan sebagai seorang suami juga berpesan dalam wawancaranya kepada seluruh masyarakat baik itu bapak ataupun ibu yang sudah memiliki suami atau istri.

“Mudah-mudahan apa yang terjadi kepada saya tidak terjadi kepada orang lain. Selain itu kepada MF dan M.A.S, semoga segera mendapatkan hidayah supaya kedepannya bisa lebih baik” tambah Yuwan.

Untuk panggilan pertama di Pengadilan Agama, menurut kuasa hukum dari SDR Yuwan, Farid Budi Hermawan mengatakan proses pengadilan pada hari ini ditunda, karena ada beberapa syarat yang masih harus kita lengkapi sehubungan dengan kedinasan dari Saudara Yuwan.

Baca Juga :  Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Kapolres: Patuhi Lalu Lintas

“Mudah-mudahan secepatnya akan kami selesaikan kekurangan syarat untuk proses perceraian” Ungkap Farid.

Js

- Advertisement -spot_img

Latest