Bupati Akan Menindak Pengendara yang Muatan Melebihi Daya Angkut Kendaraan

More articles

Jember, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Jember terus memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Salah satunya, dengan melakukan berbagai perbaikan jalan dari tahun ke tahun.

Namun, hal tersebut mengalami sejumlah kendala. Salah satunya, terkait adanya kendaraan yang melangar regulasi over dimension over loading (ODOL).

Tercatat, ada sebanyak 106 titik ruas di 10 koordinator wilayah Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember yang saat ini rusak akibat kendaran ODOL.

Meski demikian, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., ASEAN Eng., mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini harus betul-betul bijak dalam mengambil keputusan.

“Kita akan taat regulasi, namun perlu melakukan banyak cara untuk menyikapi hal itu, salah satunya, dengan melakukan edukasi” Ungkap Bupati.

Baca Juga :  Yonif 515/K Bersama Koramil 0824/16 Tanggul Beri Materi MPLS SMK PGRI 3 Hari Ke-3

“Mengingatkan kepada masyarakat, boleh menggunakan truk besar tapi muatannya jangan terlalu berat,” lanjutnya.

Ia menambahkan bila muatan disesuaikan dengan rata-rata bak truk, hal itu masih bisa ditoleransi.

“Namun, yang benar-benar kami tindak saat ini adalah bak truk yang dipanjangkan,” Lanjutnya.

Bupati Jember menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan perbaikan. Seiring dilakukan perbaikan, bupati akan terus mengingatkan dan menindak para pengguna jalan yang melanggar aturan.

JS

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest