Jember, Investigasi.news – Seorang guru hendaknya memiliki kompetensi sesuai UU No.14 Tahun 2005 sebagai standar kompentensi yang wajib dimiliki para guru.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Jember dalam sambutan tertulis yang di Bacakan Sekertaris Dinas Pendidikan Ir.ISMAIL pada Temu Pendidik Nusantara XI Kabupaten Jember di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan 06 juli 2024.
Empat kompetensi yang wajib di miliki guru tersebut untuk menunjang para guru sehingga dapat mengajar dengan baik dan benar.
Menurut Bupati Jember Guru adalah Pahlawan tanpa jasa, guru juga sering di istilahkan โDigugu lan Ditiruโ yang memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik bagi pendidikan anak, baik pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah.
Dikatakan seiring dengan kemajuan zaman dan tuntutan masyarakat para guru harus bisa beradabtasi dengan berbagai tehnologi yang saat ini berada di berbagai kehidupan dan tak terkecuali di bidang pendidikan.
Untuk itu guru diharapkan bisa mengembangkan kompetensinya secara mandiri dan melek teknologi agar tidak tertinggal dengan generasi saat ini.
Sehubungan dengan hal tersebut menurut Bupati Jember bahwa pemerintah daerah berupaya untuk memberikan tempat atas segala prestasi guru dan mencetak guru yang inspiratif, inovatif dan fisioner serta dapat memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu dengan berbagai program dan kegiatan.
โPada momentum temu pendidik nusantara XI ini diharapkan kegiatan ini dapat menata wawasan dan pengengetauan sekaligus sebagai ajang diskusi bagi para pendidik yang bermuara pada profesionalismeโpungkasnya.
Temu Pendidik Nusantara Kabupaten Jember yang di selenggarakan setiap tahun itu menghadirkan beberapa Nara Sumber dan di ikuti 500 peserta dari Jember,situbondo dan Bondowoso.
JS