Jember, Investigasi.news – Banyaknya aduan terkait kios-kios nakal yang menjual harga pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi yang masuk ke komisi B DPRD Kabupaten Jember. Untuk meluruskan hal tersebut, DPRD Kabupaten Jember, khususnya komisi B mengundang beberapa instansi terkait guna membahas permasalahan yang terjadi di Kabupaten Jember. Kamis(13/2/2025)
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Kabupaten Jember, terutama hadir pula Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perdagangan (Disperindag), Perwakilan pupuk Indonesia Kabupaten Jember serta para distributor pupuk se Kabupaten Jember.
Seperti yang diungkapkan oleh Candra Ary Fianto, ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember dalam RDP, mengatakan bahwa banyaknya laporan yang telah masuk terkait harga pupuk di atas HET, terdapat juga kios yang menjual pupuk di luar wilayah distribusi hingga dugaan oknum Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Pertanian yang memasukkan data petani yang bahkan tidak masuk dalam data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Diketahui HET untuk pupuk urea berada di harga Rp 2.250/kg, NPK Rp 2.300/kh dan untuk organik sebesar Rp800/kg” Ungkap Chandra.
Ia menambahkan banyak kios pupuk di Jember yang tidak menjalankan aturan dengan benar, mulai dari harga yang melebihi HET hingga praktik bundling yang merugikan petani.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Jember, khususnya komisi B meminta dinas terkait dan pupuk Indonesia untuk memperketat pengawasan di kios-kios agar aturan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga meminta adanya revitalisasi kelompok tani dengan melibatkan pemuda dan perempuan untuk meningkatkan kualitas pertanian di daerah tersebut” jelasnya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari beberapa instansi terkait, Chandra berharap Swasembada dan ketahanan pangan instruksi dari Presiden dapat berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Jember. Js