Jember, Investigasi.news – Kabar gembira bagi masyarakat terlebih khusus bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Samsat di seluruh Jatim kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan beberapa pajak dan denda itu tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024.
Program pemutihan meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.
Program pemutihan denda dan beberapa biaya ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB.
Menurut keterangan Kasatlantas Polres Jember AKP. Fahmi Adyatma, mewakili kantor Samsat Jember, bahwa ada beberapa insentif yang diberikan:
1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
2. Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Bebas PKB progresif
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
“Silahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain bisa lewat kantor Samsat juga bisa lewat e-samsat Jatim dan minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, kantor POS Indonesia dan OPOP Jatim” tambah AKP. Fahmi Adyatma.
Ia juga menambahkan bahwa program pemutihan ini berlaku dari tanggal 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.
JS