Jember, Investigasi.News – Dalam memenuhi hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-13. Kegiatan dilaksanakan di Aula Utama, dengan diikuti narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Hal yang berbeda pada sidang TPP kali ini adalah Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho hadir untuk memberikan arahan dan motivasi kepada peserta sidang. Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) sebagai Ketua Tim yang beranggotakan jajaran Pejabat Struktural Lapas Jember.
Kalapas menjelaskan, sidang TPP bertujuan, mengetahui perkembangan maupun keadaan narapidana selama menjalani masa pidana didalam Lapas, sekaligus memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait pengambilan keputusan sehubungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana dalam tahap pembinaan lanjutan.
“Bagi narapidana yang mengikuti sidang TPP, saya berpesan agar bersungguh-sungguh menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Senantiasa mengamalkan butir-butir yang tertuang dalam Catur Dharma Narapidana, agar dapat menjadi contoh teladan serta membawa pengaruh positif bagi warga binaan yang lain”, pesan Kalapas.
“Jadikan setiap detik yang terlewat di tempat ini sebagai penanda bahwa waktu selalu berjalan, terus lakukan kebaikan dan yakinlah masa depan yang cerah akan kalian dapatkan,” pungkas Kalapas.
Js