Iklan bank Jatim

Pemeriksaan KPK Berkenaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Fawait Mangkir Dipanggil KPK

More articles

Jember, Investigasi.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil semua anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 untuk diperiksa secara bergiliran terkait dengan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pokir yang total nilainya mencapai Rp1,8 triliun per tahun.

Pemeriksaan oleh KPK berlangsung dengan meminjam tempat di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dimulai sejak Senin, 11 November 2024. Salah satu yang jadi sorotan adalah mantan politikus Gerindra, Muhammad Fawait karena dia mangkir.

Rupanya, Fawait yang kini sedang mengikuti Pilkada sebagai calon Bupati (Cabup) Jember enggan diperiksa pada jadwal yang telah ditentukan oleh KPK. Dia mangkir dengan alasan berhalangan hadir di pemeriksaan KPK pada Selasa, 12 November kemarin.

Baca Juga :  SMK PGRI 3 Tanggul Sosialisasikan Program Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025

“Saksi (MF) minta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir metrotvnews.com pada Rabu, 13 November 2024 hari ini.

Tembus Rp240 miliar jatah Pokir Fawait totalnya. Tergolong sangat besar dengan belasan kali lipat dibandingkan jatah anggota DPRD Jatim pada umumnya yang rata-rata hanya Rp30 miliar.

Rincian Pokir Fawait yaitu Rp148,3 miliar (2020); senilai Rp22,1 miliar (2021); senilai Rp34,5 miliar (2022); dan senilai Rp37,5 miliar (2023).

Penyidik KPK bakal menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap Fawait. KPK mengabarkannya nanti pada saatnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya pernah menyebut potensi kerugian dari korupsi dana hibah DPRD Jatim mencapai angka triliunan rupiah. Sebab, tiap tahun alokasinya Rp1-2 triliun.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 7 Jember Digelar Layaknya Pemilu

Anggaran triliunan itu atas usul anggota Dewan kemudian dibagi-bagi kepada sekitar 14.000 kelompok masyarakat (Pokmas). Terungkapnya secara jelas ada tindak penyimpangan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Modus korupsi berupa ijon proyek. Yaitu, diantara oknum-oknum anggota Dewan meminta fee proyek sekitar 20-40 persen. Sebagaimana yang terbongkar usai tertangkapnya Sahat Tua Simanjuntak.

Selain politisi Golkar itu, hasil pengembangan oleh KPK menjerat 21 orang tersangka. Kedepan sangat dimungkinkan akan terus bertambah tersangkanya. Js

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest