Jember, Investigasi.news – Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda RTRW Kabupaten Jember sudah melalui tahapan-tahapan dimulai dari penyusunan materi teknis, pembuatan peta, koordinasi dengan provinsi, konsultasi dengan publik dan pembahasan lintas sektor hingga sudah mengeluarkan persetujuan substansi.
Persetujuan Substansi merupakan persetujuan yang diterbitkan Menteri ATR/BPN sebagai syarat pendahuluan yang harus diperoleh pemerintah daerah untuk dapat melakukan penetapan atas rancangan Perda RTRW atau Perkada RDTR.
Persetujuan Substansi berperan untuk memastikan RTRW dan RDTR sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan Rencana Tata Ruang secara hierarki.
“Selama ini Jember masih memakai Perda Penanggulangan Bencana, dengan di terbitkannya Perda RTRW ini akan lebih spesifik lagi”, Ungkap Rahman Anda Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember diruang kerjanya Selasa (20/08/2024).
Iya juga menambahkan dengan ditetapkannya Perda RTRW, hal ini bisa lebih melindungi khususnya masyarakat Jember berkenaan dengan Bencana-bencana yang mungkin terjadi.
“Setelah Revisi Perda RTRW Kabupaten Jember disahkan, lalu ditindak lanjuti dengan penyusunan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni penjabaran dari RTRW” Tambah Rahman Anda.
JS