Jember, Investigasi.News- Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 683 orang narapidana. Bertempat di Aula Lapas, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jember, pejabat struktural serta perwakilan narapidana yang memperoleh remisi.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilaksanakan secara virtual, yang terpusat dari Lapas Kelas IIA Cibinong dan dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan (Menimipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen PAS), Drs. Mashudi, serta para pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Senada dengan sambutan Menimipas, Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho turut berbahagia karena dari 773 orang narapidana yang beragama muslim, sebanyak 683 orang diantaranya memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan jumlah yang cukup banyak.
“Narapidana yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan beberapa hal, diantaranya : 40 orang belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana, 12 orang tercatat dalam register F, 14 orang saat ini menjalani pidana pengganti denda (subsidair) dan 24 orang sisanya direkomendasikan untuk mendapatkan remisi susulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus Nyepi, tidak ada narapidana yang memperoleh remisi tersebut karena tidak ada yang beragama Hindu”, ucapnya.
Dengan diberikannya remisi khusus ini diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Jember agar selalu berbenah diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Js