Jember, Investigasi.news โ Pemandangan tidak biasa terlihat di area pasar Kencong hari ini, dimana pasar Kencong terpampang sebuah kain kafan bertuliskan “Masyarakat Kencong Diabaikan oleh Pak Hendy”.
Pemasangan kain kafan ini menjadi sorotan publik, di mana para pedagang pasar menyatakan aksi protes mereka terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak memenuhi janji penyelesaian masalah Pasar Kencong.
Menurut para pedagang, janji-janji pemerintah terkait renovasi dan penyelesaian masalah Pasar Kencong telah lama diabaikan.
Kekecewaan mendalam ini diekspresikan dengan simbol pemasangan kain kafan, sebuah tanda bahwa mereka merasa “terabaikan” oleh Bupati Hendy Siswanto.
Aksi ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Sholeh, perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K). Sholeh, yang pernah menggugat Bupati Jember MZA Djalal pada tahun 2013 melalui class action, menyesalkan tuduhan yang dilontarkan kepada Bupati Hendy.
“Dalam berita yang beredar, Bupati Hendy disalahkan. Padahal, ini bukan sepenuhnya tanggung jawab beliau. Masalah Pasar Kencong adalah warisan dari rezim Bupati Djalal yang tidak terselesaikan hingga kini,” ungkap Sholeh.
Sholeh mengisahkan bahwa permasalahan Pasar Kencong bermula dari kebakaran yang memaksa para pedagang dipindahkan ke pasar penampungan.
Ia mengatakan bahwa saat itu, ada janji dari pemerintah untuk mengembalikan pedagang ke lokasi pasar lama, namun janji tersebut tidak ditepati.
Alih-alih memenuhi janji tersebut, Bupati Djalal malah membangun pasar baru, yang kemudian ditolak oleh para pedagang. Hal ini memicu class action di Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2013, yang dimenangkan oleh para pedagang.
Sholeh menjelaskan bahwa meskipun pengadilan mengeluarkan putusan penggratisan bedak 2×2 meter dan pengembalian uang muka para pedagang yang telah membayar DP, sebagian besar pedagang, termasuk dirinya, tidak menerima pengembalian uang tersebut. Meski anggaran Rp 11 miliar telah disetujui, banyak pedagang merasa tidak mendapatkan hak mereka.
Lebih lanjut, Sholeh menegaskan bahwa tidak adil jika Bupati Hendy sepenuhnya disalahkan atas masalah ini.
Menurutnya, masalah ini belum terselesaikan sejak era Bupati Faida, dan kini kembali menjadi sorotan di masa kepemimpinan Bupati Hendy.
“Pemerintah harus segera memanggil perwakilan pedagang, terutama mereka yang terlibat dalam gugatan class action, untuk mencari solusi yang jelas,” lanjutnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak mendidik.
“Jangan membuat isu murahan yang tidak memberikan edukasi kepada masyarakat. Masalah ini harus diselesaikan dengan bijak dan benar,” pungkas Sholeh. Zl