Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto Temukan Berbagai Kejanggalan Terkait Data Ranwal RPJMD 2025 – 2029

Baca Juga

Jember, Investigasi.News – Seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember penandatanganan RPJMD tahun 2025-2029, Widarto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember merasa banyaknya kejanggalan Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertuang.

Widarto mengatakan bahwa bahwa data yang digunakan dalam Ranwal RPJMD Jember 2025 – 2029 seharusnya berpatokan kepada data 5 tahun ke terakhir sesuai dengan Permendagri no 2 Tahun 2025.

“Akan tetapi di Ranwal RPJMD tahun ini, banyak menyajikan data mulai tahun 2020-2023” Ujar Widarto.

Ia menambahkan bahwa setelah kami kejar, ternyata Bapeda baru mengirimkan surat kepada OPD pada 27 Maret 2025 (H-2 sebelum lebaran) , jadi banyaknya OPD yang masih belum mengirimkan data secara kongkrit.

“Tidak hanya itu, target PAD dari tahun 2025-2029 terus menurun”ucap Widarto.

Widarto menyebut penurunan target PAD, jika dibandingkan pada tahun 2025, PAD Kabupaten Jember ditetapkan 1,79 Triliun, sedangkan pada tahun 2026 dan 2027 mengalami penurunan dibawah 1 triliun.

“Bila target PAD dari tahun ke tahun terus menurun, maka Pemerintah daerah akan terus menerus bergantung kepada alokasi keuangan dari pemerintah pusat” Tegas Widarto.

Ia menjelaskan juga bahwa Jangan lupa tahun depan kebutuhan kita lebih besar.

Salah satu contohnya Anggaran UHC (Universal Health Coverage) tahun ini yang dimulai per April saja hingga bulan Desember 2025 total Rp 348 miliar lebih.

“Bayangkan tahun depan UHC dimulai Januari, maka anggaran untuk kepentingan UHC saja sudah pasti jauh lebih besar. Sedangkan pendapatan kita masih sangat rendah” Imbuh Widarto.

Selain itu berkenaan dengan retribusi pasar, bahwa Bupati Jember Muhammad Fawait, usai dilantik telah mencanangkan penurunan retribusi pasar. Akan tetapi, menurut keterangan dari Widarto bahwa pembahasan RPJMD belum selesai, maka penurunan retribusi pasar belum bisa diberlakukan.

“Karena sudah diresmikan penurunan retribusi pasar (tanpa adanya payung hukum) , maka sekarang Pedagang pasar, sudah tidak lagi mau membayar retribusi pasar, dengan tarif sebelumnya sesuai dengan Perda No 1 2024” Tutur Widarto.

Ia menambahkan bahwa hal ini kedepannya akan menjadi masalah besar, kenapa? Karena evaluasi BPK masih akan mengacu pada Perda No 1 2024, yang masih belum memberlakukan penurunan tarif retribusi pasar.

Intinya, Widarto selalu Wakil dari DPRD Kabupaten Jember sepakat atas kebijakan penurunan tarif retribusi pasar, sepanjang untuk kepentingan masyarakat.

“Tetapi caranya harus benar, agar tidak berpotensi menimbulkan masalah,” tandasnya.

Js

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles