3.499 Warga Kabupaten Jepara Dapat BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Jepara, investigasi.news – Tahun depan, sebanyak 3.499 warga Kabupaten Jepara bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT). Angka ini diasumsikan sama dengan tahun 2023. Anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Alokasi pemberian bantuan tersebut diberikan untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau yang ada di Desa Tempur, Kecamatan Keling. Demikian diumumkan dalam sosialiasi BLT DBHCHT Kabupaten Jepara di Alun-alun II Jepara, Sabtu (14/10/2023) malam. Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati Edy Supriyanta beserta jajaran Forkopimda, sejumlah pejabat teras, hingga mitra sosial pemerintah.

Edy Supriyanta Penjabat Bupati Jepara menyampaikan, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, seperti hasil tembakau atau rokok. Dari penerimaan cukai akan dikembalikan untuk pembangunan daerah dan bantuan ekonomi kepada masyarakat, salah satunya lewat BLT DBHCHT.

Baca Juga :  Pj. Bupati Jepara Pimpin Apel HUT PGRI Ke-78 dan Hari Guru Nasional 2023

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto menjelaskan bahwa bantuan ini akan diberikan selama empat bulan, dengan tiap bulan sebesar Rp300 ribu, sehingga total Rp1,2 juta akan diterima sekali.

Rinciannya mencakup 3.210 buruh rokok dari alokasi penetapan dan tambahan 230 orang dari alokasi sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa. Sementara 59 orang lainnya mendapatkan alokasi serupa dari Provinsi Jateng, dan mereka berasal dari 40 pabrik rokok di Kabupaten Jepara.

Alokasi BLT DBHCHT untuk tahun 2024 diasumsikan sama dengan tahun 2023, dengan peruntukan yang sama bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Desa Tempur, Kecamatan Keling. Alokasi DBHCHT Kabupaten Jepara pada tahun 2023 sebesar Rp4.544.572.500, termasuk alokasi penetapan sebesar Rp4.039.572.500 dan alokasi silpa sebesar Rp505 juta.

Baca Juga :  Pentingnya Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Sejak Dini

Terkait BLT DBHCHT untuk tahun 2023, sudah seluruhnya tersalurkan melalui PT POS Indonesia. Perhitungan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, yang mengatur penggunaan 50 persen DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, dan program pembinaan industri. Sementara 30 persennya digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan sosial atau BLT.

(Petrus)

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan