Edy Supriyanta Membuka Bimbingan Organisasi RAPI Wilayah 30 Jepara

More articles

spot_img

jepara, investigasi.news – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mendorong anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) patuh menggunakan frekuensi resmi. Hal ini disampaikan oleh Edy Supriyanta saat membuka Bimbingan Organisasi (BO) RAPI Wilayah 30 Jepara di Pendapa Kartini Jepara, Minggu (26/2/2023).

“Anggota RAPI dalam melakukan aktivitas komunikasi supaya tidak berada di luar batas ketentuan. Ikuti semua aturan-aturan main yang ada, jangan sampai mengganggu,” kata Edy.

Edy juga berpesan kepada seluruh anggota RAPI agar selalu bekerja sesuai visi dan misi organisasi. Termasuk memdomani kode etik serta panca baktinya. Patuh, jujur, santun, tanggap, dan tanggung jawab. Harapannya menjadi yang terdepan dalam melaksanakan diseminasi informasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RAPI Daerah 11 Provinsi Jawa Tengah Abdul Manan. Manan juga meminta anggota RAPI senantiasa memperhatikan frekuensi resmi. Sebab dalam aktivitas komunikasi radio terdapat kanal yang telah ditentukan.

“Pemakaian gelombang ilegal sangat berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan,” ujarnya.

Abdul Manan menyampaikan jika alokasi frekuensi yang diberikan kepada RAPI hanya ada 70 kanal. Jumlah ini kemudian dibagi 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Oleh karenanya, seluruh anggota di tiap-tiap wilayah wajib memahami mekanisme organisasi. Mulai dari komunikasi, tata cara komunikasi, manajemen, dan sebagainya.

“Sesuai dengan peraturan daerah sampai saat ini masih kita bagi alokasi frekuensinya, wilayah mendapatkan dua alokasi frekuensi,” jelasnya.

Petrus

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img