Iklan bank Jatim

Evaluasi, Kajian dan Solusi Akhir Tahun 2022 Bersama YLBH-IM Tentang Problematika Pemerintahan Jepara

More articles

Jepara, investigasi.news – Ahmad Gunawan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM), Rabu (28/12/2022) memberikan rilis tertulis terkait solusi dan ulasannya, dalam catatan akhir tahun dan evaluasi terhadap problematika pemerintahan Jepara.

Ahmad Gunawan mengisahkan, mulai dari kedekatan secara personal, sejarah dan emosional sebagai teman masa sekolah dengan Pj Bupati Jepara, background dan track record sebagai aktivis GMNI dan politisi kawakan di PDI-P Jepara sejak era Pro Mega.
Kemudian, evaluasi atas kinerja Pj Bupati Jepara, karut marut dualisme kepengurusan Yayasan RSI Sultan Hadlirin, ancaman oknum LSM terkait audit BUMD, syahwat dan ambisi para avonturir politik, tata kelola CSR serta tata kelola Limbah Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum atau Fabag PLTU TJB Jepara.
Dan, juga proyek pembangunan Taman Budaya (mangkrak) di Kecamatan Pakis Aji, yang sarat misteri, dalam planning, budgeting dan executing serta tanpa analisis.
Ahmad Gunawan dalam rilis berita memberikan informasi bahwa, berdasarkan keterangan dari Sekda Jepara Edy Sujatmiko, menceritakan kalau kebijakan yang akan diambil oleh Pj Bupati Jepara tidak optimal, karena adanya ancaman dari salah satu aktivis berinisial A yang beralamat di desa Bandengan.
“Kalau keterangan dari Sekda Kabupaten Jepara sesuai fakta, tentunya bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun kalau hanya Asbun (asal bunyi) tanpa bukti. Keterangan Sekda perlu di evaluasi dan dipertanyakan, maksud dan tujuan ucapannya tentang intervensi oleh oknum LSM, yang dimaksud sejauh mana? Dan apa hanya sebuah Interpretasi sepihak,” ujarnya.

“Saya yakin, Gubernur tidak ada perintah untuk menghentikan audit terhadap BUMD tersebut,” infonya.
Keterangan ini didapatkan oleh Ahmad Gunawan saat bertemu dengan Sekda Edy Sujatmiko di RM. Sari Rasa Jepara, perihal masalah gagalnya audit atas kinerja BUMD Jepara secara keseluruhan, khususnya Perumda Aneka Usaha, PDAM Tirto Jungporo Jepara, PT BPR BKK JEPARA (Perseroda) dan BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Audit tidak boleh dilanjutkan oleh Gubernur Jateng, katanya Pj Bupati Jepara,” ujar Ahmad Gunawan.
“Kalau itu benar, tentunya ada salah pengertian atas perintah Gubernur kepada Pj Bupati Jepara,” lanjutnya.

“Aneh Pj Bupati Jepara kok tidak punya nyali dan takut dengan oknum LSM, berarti kinerjanya Pj Bupati Jepara tentunya perlu di pertanyakan dan dievaluasi oleh Mendagri,” ujarnya.
Ahmad Gunawan menambahkan,” Kalau terbukti ancaman itu benar, laporkan saja oknum LSM tersebut ke Polres Jepara, biar Kapolres sebagai unsur Forkopimda Jepara bisa menanyakan ke Pj Bupati Jepara terkait ulah oknum LSM tersebut. Bahkan, kalau perlu laporkan saja ke Polda Jateng atau Mabes Polri,” tambahnya.
Ahmad Gunawan menerangkan bahwa,” Mengenai audit BUMD Jepara, akan dipersiapkan oleh Sekda Jepara, namun diberhentikan oleh Pj Bupati Jepara, karena atas perintah Gubernur Jateng berdasarkan perkataan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko kepadanya,” terangnya.

“Perkataan Sekda terkait oknum LSM intervensi kebijakan Pj Bupati Jepara, menurut tata bahasa itu tidak jelas, maksud dan tujuannya njlimet dan mbulet. Dan, saya merasakan ilfil, sepertinya saya mau diadu domba dengan Pj Bupati Jepara dan nampaknya “Duo Edy” ini ada ketidakcocokan atau ada disharmonisasi,” tegas Ahmad Gunawan pemilik RM Sagulteng, yang ada di Jl. Raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Jika Kapolres Jepara tidak bertindak, Pj Bupati Jepara bisa melaporkan, atas ancaman terhadapnya ke Polda Jateng atau Mabes Polri.
“Saya yakin, Kapolres Jepara, AKBP Warsono mampu memanggil dan meminta keterangan kepada oknum LSM tersebut,” ujar Ketum YLBH-IM ini.
“Negara kita adalah negara hukum, equality before the law, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” imbuh Ahmad Gunawan.
Ahmad Gunawan pada Selasa sore 16.00 WIB (22/11/2022) saat pertemuan klarifikasi tentang ancaman, dengan Edy Supriyanta, Pj Jepara menceritakan, kalau tidak ada ancaman dari LSM.
Bahkan, saat ditanyakan status MOU No. 3 Tahun 2014 dalam pengelolaan limbah antara Pemda Jepara dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B dalam program pelaksanaan penanganan Limbah Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum atau Fabag PLTU TJB Jepara.
Pj Bupati Jepara, dengan santai menjawab,” MOU itu sudah tidak berlaku lagi dengan alasan, Ahmad Marzuki sudah bukan Bupati Jepara lagi. Kalau ada yang berminat bisnis limbah silahkan berhubungan dengan PLTU. Padahal jelas dalam dokumen MOU mengatasnamakan Pemkab Jepara,” jawabnya saat itu.

Baca Juga :  Sekda Edy Sujatmiko Pimpin Apel Pagu: Ajak ASN Sosialisasikan Budaya Adipura ke Masyarakat

“Saat bicara hal tersebut, Pj Bupati Jepara terlihat ada beban yang tersirat dan disembunyikan,” ungkap Ahmad Gunawan.
Dari pertemuan itu, Pj Bupati Jepara lupa, kalau Ahmad Gunawan adalah mantan DPRD dan aktivis GMNI Jepara yang faham alur dan konsiderasi (pertimbangan) sebuah legal standing atau kedudukan hukum.
“Nampak ada beban atau tekanan psikologis dan terkesan ditutupi oleh Pj Bupati Jepara dalam pertemuan atau silaturahmi sore itu,” ujarnya.
Penjabat Bupati Jepara
Status Edy Supriyanta diangkat menjadi Pj Bupati Jepara, berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) sebagai dasar pelantikan Penjabat (Pj) oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Mei 2022 lalu.
Ahmad Gunawan menceritakan kalau saat memasuki masa tugas selama 3 (tiga) bulan menjadi Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta sebagai teman saya, sudah pernah “ngudoroso” (curhat) sama saya.
Kepada Ahmad Gunawan, secara pribadi Edy Supriyanta menceritakan, bahwa sosiologi Jepara ini beda dengan Kabupaten lainnya, kadang perilaku oknum baik ASN atau masyarakatnya, gambarannya didepan inggah-inggih, namun “Inggah-Inggih Ora Kepanggih”, pepatah Jawa ini merupakan sindiran atau teguran, terhadap orang yang mudah mengatakan “ya” tetapi tidak mau melaksanakannya, mengatakan mampu, namun tidak melakukan sesuatu.
“Rasanya, berat menjadi Pj (penjabat) Jepara, dibanding saat menjadi Pj di Kabupaten Rembang,” ungkap Ahmad Gunawan mengingat perkataan dari Edy Supriyanta.
Sementara, berdasarkan informasi tentang evaluasi kinerja penjabat baik penjabat gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh daerah Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi penjabat kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasi mereka.
“Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja penjabat kepala daerah atau Bupati yang telah dilantik.
Pertama, yaitu bidang pemerintahan, perubahan terhadap layanan publik dan mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.
Kedua, bidang pembangunan yang meliputi lima aspek dari 10 indikator pembangunan.
Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Jadi berdasarkan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, kalau evaluasi terhadap kinerjanya Pj Bupati Jepara sekarang ini nilainya rendah, layak ditarik kembali oleh Mendagri melalui Gubernur Jateng,” ujar Ahmad Gunawan.
“Apalagi Pj Bupati Jepara sekarang ini, pengambilan kebijakannya masih bisa diintervensi oleh oknum LSM,” cetus Ahmad Gunawan kepada wartawan.
Evaluasi akhir tahun oleh YLBH-IM ini, merupakan bentuk komitmen untuk ikut serta memantau kinerja Pemkab Jepara yang merupakan Kabupaten sebagai kawasan strategis nasional.
Ahmad Gunawan juga menceritakan bahwa sebagai teman baik (sejak duduk dibangku SMPN 1 Jepara tahun 1981), mengingatkan kepada Pj Bupati Jepara sekarang.
“Dia harus ingat sebagai ASN yang menjalankan amanah Pusat dan Provinsi Jateng, kedudukan Pj Bupati setara dengan Bupati sebagai jabatan politik yang terpilih karena proses Pilkada,” paparnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat ini adalah pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah langsung.
Dan, jabatan Pj sesuai amanat UU No.10 tahun 2016, untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.
“Termasuk Pj Bupati Jepara menjabat hanya 1 tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda,” terangnya.
“YLBH-IM saat ini sudah melaporkan ke Mendagri agar menarik Edy Supriyanta ke provinsi, dan dievaluasi oleh Gubernur Jateng dan diposisikan kembali ke dinas bidang perhubungan, sesuai disiplin ilmunya di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi.
“Sebagai teman sejati saya “Ngeman-ngeman, Tega Larane Ora Tega Patine”. Saya tidak menginginkan Pj Bupati Jepara terancam atau jatuh akibat ulah oknum – oknum bermental ABS atau Asal Bapak Senang dan bermuka dua.”

“Walaupun pahit, itu harus saya sampaikan, sebagai teman sejati yang mendukung baik susah dan jaya,” kata Ahmad Gunawan.
Ahmad Gunawan mengingatkan kalau,” Sebagai ASN atau pejabat publik, tidak sepantasnya Pj Bupati Jepara membentuk branding atau pencitraan seolah-olah mau mencalonkan diri menjadi Bupati di tahun 2024 nanti. Kalau Ganjar Pranowo yang hobby branding via medsos wajar, karena dia basisnya sebagai politikus dari PDI-P.”
“Edy Supriyanta jangan ikut ikutan seperti itu, karena akan berdampak terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Jepara yang diemban sebagai Pj Bupati Jepara,” ujar Ahmad Gunawan.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Polres Jepara Dan Kodim 0719/Jepara Gelar Bansos Di Desa Sowan Kidul

“Kalau Edy Supriyanta sudah merasa tidak mampu menjabat sebagai Pj Bupati Jepara, silakan lempar handuk putih, back to basic ke dinas perhubungan atau dinas perpustakaan Provinsi Jateng,” sarannya.
Ahmad Gunawan secara khusus berpesan untuk Sekda Jepara,” Jika mau klarifikasi masalah ini, silahkan hubungi saya,” ujar mantan DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PDIP di 2004-2009 ini.

Sosok Ahmad Gunawan Ketua Umum YLBHI-IM
Ahmad Gunawan adalah sosok suami dari Hj. Sri Lestari mantan anggota DPRD Kabupaten Jepara periode 2009-2014 ini, juga berharap dan berpesan, agar Edy Supriyanta penjabat Bupati Jepara bisa membedakan mana kawan sejati mana kawan pecundang.
Ahmad Gunawan tercatat sebagai salah satu penggagas berdirinya PDIP Jepara sejak tahun 1994 dan telah memiliki SK PDI Pro Mega ini, dikenal konsisten dalam satu kata dan perbuatan.

Bahkan, saat menjadi anggota dewan Tamansari, Ahmad Gunawan juga sempat dikenal sebagai singa podium, kritiknya jelas dan tanpa permisif dalam perbuatan sewenang-wenang.

Pendiri GMNI di Kabupaten Jepara ini mengatakan, akan selalu mengkritisi semua kebijakan yang berkaitan dengan APBD dan APBN, serupiah dari anggaran negara tetap harus bisa dipertanggungjawabkan.
YLBHI-IM menyoroti polemik YARSI Sultan Hadlirin yaitu: Sekda jangan rangkap jabatan atau dobel job (bisa menciptakan Conflict of Interest), tercatat di 2 Rumah Sakit Islam, sebelumnya sebagai ketua pengurus RSI Sultan Hadlirin (masih ngotot untuk bertahan) dan Ketua Badan Pelaksana Harian RS Aisyiyah Muhammadiyah Jepara.

“Buat pengurus baru ataupun lama Yarsi Sultan Hadlirin Jepara, kalau masih ingin kinerja pelayanan RSI baik, janganlah membawa persoalan ini ke ranah politik praktis. Dan, bagi pengurus ataupun dewan pembina khususnya yang berafiliasi dengan Parpol, sebaiknya mundur atau memilih status jelas di Parpol atau di Yayasan.”
“Jangan sampai pengurus Yayasan RSI Sultan Hadlirin Jepara, diisi oleh petualang politik (avonturir) yang bertujuan untuk mencari sumber penghasilan di RSI dan bermain dua kaki. Sejarahnya pendirian RSI Sultan Hadlirin adalah misi sosial untuk melayani pengobatan warga Jepara,” cetus Ahmad Gunawan.

Tentang Ahmad Marzuki mantan Bupati Jepara, sebagai Ketua Dewan Pembina sekaligus tokoh ulama panutan umat, tentunya harus bersikap tegas dalam menyelesaikan dualisme kepengurusan. Dan, sebagai teladan untuk memberikan solusi terbaik bagi kepengurusan Yarsi Sultan Hadlirin Jepara.

Sedangkan mantan Bupati Dian Kristiandi, jangan bermanuver sebagai Dewan Pembina, namun bisa mengambil peran aktif, dalam hal pembinaan dan win win solution terkait permasalahan dualisme kepengurusan Yarsi.
Lalu, mengenai Mashudi sebagai Ketua MUI Jepara, jalankan saja tugas menjaga marwah MUI Jepara, dalam menjaga nilai-nilai Islam dan sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam.

Pesan juga disampaikan buat Direktur RSI Sultan Hadlirin Jepara, dr. Gunawan jangan mengatasnamakan karyawan dan manajemen RSI Sultan Hadlirin, untuk ditarik dalam polemik kepengurusan Yarsi, apalagi menarik gerbong dalam demo yang justru mempertontonkan kepentingan-kepentingan individual.

Untuk jubir pengurus baru Yarsi, Farisal Adib yang sebelumnya pernah konsultasi dengan YLBHI-IM, kalau memang mempunyai bukti sah tentang kepengurusan Yarsi Sultan Hadlirin yang baru, sebaiknya menempuh jalur hukum kalau punya bukti yang kuat berdasarkan aturan hukum.

Untuk Sekda Edy Sujatmiko, sebaiknya konsentrasi sebagai unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, bukan malah terlibat dalam karut marut perihal kepengurusan Yarsi Sultan Hadlirin, karena masih banyak tugas yang mesti dikerjakan sesuai Tupoksinya sebagai Sekda kabupaten Jepara.
Mengenai sejarah politik, mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi akrab disapa Andi, yang notabene pernah junior saya di PDI-P Jepara dan saya pernah ajarkan nilai-nilai Marhaenisme kepadanya.

“Namun tidak ada gunanya,” sesalnya.
Ahmad Gunawan mengingat flashback perjalanan politiknya Andi (mantan Bupati Jepara) di tahun 2004, masih memakai ijazah SMA dan nomor urut 4 (bukan nomor jadi) pada saat itu. Sementara caleg lain Alm. Suhartono asal desa Wedelan, saat itu kita bongkar kasusnya, ternyata ijazahnya yang diterbitkan oleh STM Pemda palsu. Berkat lobi intens saya ke Ketua PDI-P Jateng Murdoko pada saat itu, dia bisa menduduki nomor urut jadi dan di atasnya caleg lain yaitu Kuri (mantan Petinggi desa Jambu) dan Ibnu. “Andi tidak akan pernah menjadi politikus, kalau saat itu bukan pemilik nomor urut jadi saat caleg.”

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Jepara Bantu Bedah Rumah Milik Ibu Warsiah

“Namun sejarah itu kembali terulang, seperti de javu. Sebuah karma karena Andi dalam karier politiknya, sempat terlibat dalam kasus ijazah S1 palsunya dari Universitas Raden Patah Demak. Kasus ini pernah mencuat dan sempat terbongkar atas laporan masyarakat dan sampai proses persidangan. Kalau dia ingat sejarah waktu itu, saya perjuangkan nasibnya.”
“Aroma campur tangan Mashudi (Ketua MUI Jepara) kental dalam kasus ijazah palsu yang menyeret nama Dian Kristiandi,” ungkap Ahmad Gunawan.

“Ini sebuah pertanda dan isyarat alam, kedua nama itu berbarengan, kembali muncul di kasus dualisme Yarsi Sultan Hadlirin,” imbuhnya.

“Andi saat menjadi Cawabup Jepara, saya menduga beli ijazahnya lewat Mashudi pada saat itu. Padahal, kampus Universitas Raden Patah, lokasi saat itu ada di depan ruko yang depannya penjual sayur mayur,” ingatnya.

Sementara H. Nur Yahman, SH sebagai bendahara umum YLBHI-IM, yang saat ini menjadi Ketua Pengurus Baru Yarsi Sultan Hadlirin Jepara, kepada YLBHI-IM menyampaikan kalau masalah dualisme kepengurusan Yarsi dalam mediasi yang lalu belum menghasilkan keputusan yang signifikan, bahkan masih terkesan buntu atau deadlock.

Terkait hal-hal tersebut di atas, YLBHI-IM akan melaporkan kinerja ASN ke KASN dan Ombudsman RI terkait kinerja ASN yang terindikasi abuse of power dan melayangkan gugatan terkait tata kelola dana CSR yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Jepara.

YLBHI-IM sebuah lembaga yang berideologi Pancasila, sehingga banyak Purnawirawan Pati TNI dan Polri yang menjunjung tinggi idealisme kebangsaan ikut mendukung peran serta YLBHI-IM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).
Para Purnawirawan Pati TNI dan Polri dan mendarmabaktikan jiwa nasionalisme mereka, dengan berkunjung dan mengingatkan para pejabat di daerah, agar selalu bekerja jujur dan mengemban amanah rakyat yang harus dilayani sebaik-baiknya.

Ahmad Gunawan sebagai Ketum YLBHI-IM beserta jajarannya, mewakili Purnawirawan Pati TNI dan Polri yang mendukung YLBHI-IM mengingatkan kepada siapapun baik, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang memperoleh gaji, pendapatan dan penghasilan dari sumber ABPN dan APBD serta mengemban amanat rakyat, agar menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap langkah kebijakannya.

Menjauhkan diri dari sifat abuse of power dan anti korupsi sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila.

“Janganlah mengkhianati UUD 45 dan Pancasila,” harap Ahmad Gunawan.
Terakhir, mengutip adagium atau pepatah/peribahasa dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Uneversitas Cambridge, Inggris, yang hidup di abad ke-19. Yang menyatakan : “kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup mutlak” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuatan yang absolut cenderung korup secara absolut).

”Hal itu harus kita hindari, dan kita memaknai serta menjalani jiwa Marhaenisme yang dicetuskan oleh Ir. Soekarno Presiden Pertama RI.

Evaluasi YLBHI-IM
Beberapa evaluasi terkait kinerja Pemkab Jepara dan Pj Bupati Jepara, menjadi catatan jelang akhir tahun 2022 oleh YLBHI-IM adalah :
1. Intervensi oleh oknum LSM terhadap Pj Bupati Jepara adalah sebuah kemunduran dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
2. Masa tugas Pj Bupati Jepara selama 1 tahun dan perpanjangan jabatannya tergantung hasil evaluasi oleh Kemendagri RI.
3. Edy Supriyanta, kinerjanya harus on the track, sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas dan amanah menjadi Pj Bupati Jepara, dengan segala hak dan wewenangnya sesuai perundang-undangan.
4. Audit BUMD Jepara harus tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan.
5. Karut marut dualisme kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara.
6. Komite CSR nya mulai kecamatan hingga kabupaten tidak jelas hasilnya, termasuk aplikasi Simoncer, perlu direview karena laporan CSR perusahaan masih rendah.
Padahal tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR, semuanya sudah jelas diatur di Pasal 74 UU RI No. 40 Tahun 2007, Perda Jateng No. 2 Tahun 2017, Pergub Jateng No. 39 Tahun 2017 dan Perda Jepara No. 3 Tahun 2014.

“Tidak ada dasar ketua atau koordinator TSP / CSR itu unsur jajaran asisten atau kepala dinas, kalau kabupaten lain masih pakai bukan lantas menjadi acuan,” tutupnya. (Petrus)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest