Jepara, investigasi.news – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jepara harus siap dijapri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut, japri ini tak boleh diabaikan.
“Pimpinan perangkat daerah wajib mensosialisasikan kepada staf agar semua pegawai tahu,” kata Edy Sujatmiko di kantornya, Rabu siang (12/7/2023).
Menurutnya, japri KPK itu dilakukan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023. Selain jajaran aparatur sebagai responden internal, KPK juga akan menghubungi ribuan responden eksternal yang pernah berhubungan dengan pelayanan Pemkab Jepara. Ada juga responden dari kalangan eksper, yaitu narasumber ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, lembaga swadaya masyarakat, hingga jurnalis.
“Dari sisi responden internal, kita telah mengirim data 8.682 aparatur. Mulai dari PNS hingga petinggi,” kata Edy Sujatmiko.
Pria yang beberapa waktu lalu menerima penghargaan dari KPK itu menjelaskan, SPI adalah survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi. Semua pegawai harus tahu keberadaan survei tersebut.
“Kalau tidak tahu, maka saat dapat WA dari KPK bisa-bisa akan diabaikan,” katanya.
Edy Sujatmiko menekankan, saat nanti dijapri KPK, pegawai tidak boleh abai. Mereka harus menjawab dan mengisi kuesioner sesuai realitas.
Pada survei terdahulu, skor yang diraih pemkab Jepara turun dari 76,35 tahun 2021, menjadi 72,31 tahun 2022. Sikap abai saat mendapat chat WA blast dari KPK, disebut menjadi salah satu penyebab turunnya skor tersebut.
“Kalau diisi sesuai fakta, saya yakin hasilnya baik karena akuntabilitas kita baik,” tandasnya.
Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi menyebut, survei itu akan dilakukan bulan depan. “Hasilnya akan diolah oleh KPK, lalu diumumkan pada akhir tahun,” kata Junaidi saat mensosialisasikan rencana survei tersebut kepada perangkat daerah di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Rabu (12/7/2023) siang. Sosialisasi menghadirkan seluruh perangkat daerah, termasuk camat.
(Pertus)