Ketua DPC PAPDESI Jepara H. Edy Khumaidi Muhtar Meminta Dukungan DPRD Jepara Masa Jabatan Kades 9 Tahun

More articles

spot_img

Jepara, investigasi.news – Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara K.H. Nuruddin Amin dan H. Pratikno 2 Wakil Ketua DPRD, bersama Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Keuangan Daerah.

Bertempat di ruang serba guna lantai 2 Gedung DPRD Jepara, menerima kunjungan audiensi para pengurus dari Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Kabupaten Jepara yang dipimpin oleh H. Edy Khumaidi Muhtar, SH Ketua DPC Papdesi Jepara dan Joko Prakoso Ketua Papdesi DPD Jateng.

Acara rapat audiensi Komisi A DPRD Jepara dengan DPC Papdesi Jepara dihadiri oleh Kepala Dinas Dinsospermades Jepara Edy Marwoto, Bakesbangpol Jepara Ikrar Setya Dinata, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jepara Wafa Elvi Sahiroh, perwakilan pengurus DPC PAPDESI Jepara yaitu: Hartoyo Petinggi desa Bungu, Sunaryo desa Bangsri, H. Mustaqim S.H., desa Bucu, Budi Santosa, S.Pd. desa Teluk Wetan, Sucipto desa Kunir, Rohmad Kusmanto desa Kaligarang dan Mundhofar desa Bandung.
Dalam sambutannya H. Edy Khumaidi Muhtar, SH mengatakan tujuan audiensi ini meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Jepara untuk mendukung dan memperjuangkan usulan DPC Papdesi Jepara, agar masa jabatan Kades atau Petinggi dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Mengingat kalau masa tugas Petinggi Jepara bisa menjadi 9 tahun akan bisa lebih maksimal dalam bertugas,” ujar Edy.

“Kami hanya mendukung upaya Petinggi desa Jepara agar berhasil,” ucap Kepala Dinas Dinsospermades Jepara Edy Marwoto.

Hal itu dibenarkan oleh Joko Prakoso terkait masa jabatan akan bisa menekan dampak pasca kontestasi pilpet atau pemilihan Petinggi atau Kepala Desa.

“Rencananya tanggal 17/1/2023 DPP PAPDESI akan melakukan pengerahan massa dalam aksi damai ke Jakarta, untuk meminta Pemerintah Pusat bisa memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 9 tahun,” cetusnya.

Sunaryo Wakil Ketua DPC Papdesi Jepara menerangkan kalau, usulan masa jabatan Petinggi atau Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, juga sudah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Mendes PDTT dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Lalu pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara mengatakan, secara kelembagaan akan mengajukan kepada DPR RI atas aspirasi dari DPC Papdesi agar masa jabatan Kades bisa masuk prolegnas untuk perubahan Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Dan usulan ini, bisa melalui pengujian kembali Undang-Undang (judicial review) UU Desa khususnya tentang masa jabatan Kades menjadi 9 tahun,” tambahnya.

Sementara Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Jepara mengatakan bahwa, usulan tentang penambahan masa jabatan Petinggi atau Kades menjadi 9 tahun bisa melalui cara vertikal dan horisontal.

Agus Sutisna menjelaskan kalau tuntutan tentang penambahan masa jabatan 9 tahun ini, hak konstitusional Petinggi untuk diperjuangkan.

“Karena terkait produk Undang-Undang maka orientasi kita pada review UU. Cara horisontalnya dengan upaya pengerahan massa di tanggal 17 Januari, karena sebagai sesama kades di seluruh Indonesia ada kesamaan pendapat, emosional dan pemikiran sebagai pelayanan maksimal kepada masyarakat di desa, salah satunya terkait masa jabatan,” jelas Agus.

“Marwah petinggi di Kabupaten Jepara luar biasa dan kita secara kelembagaan dan tertulis akan menyampaikan aspirasi atau usulan Petinggi desa Jepara, sampai pada tingkat lembaga kami yaitu DPR RI untuk mereview UU Desa terkait masa jabatan Kepala Desa,” pungkas Agus Sutisna.

Kemudian pimpinan dewan DPRD Jepara, menyepakati akan ikut serta mendampingi DPC Papdesi Kabupaten Jepara ke Jakarta, untuk menyampaikan usulan sesuai hasil audiensi tentang penambahan masa jabatan Petinggi atau Kades menjadi 9 tahun. (Petrus)

spot_img

Latest

spot_img