Pati, Investigasi.news โ Warga Desa Langgenharjo – Kecamatan Juwana, menggelar audiensi pada Rabu (16/10/2024) di Balai Desa Langgenharjo, menuntut penutupan operasional PT New Ramon Star. Perusahaan yang bergerak dalam penampungan limbah ini dituding mencemari lingkungan dengan limbah yang diduga berbahaya dan beracun (B3), yang dikhawatirkan mengancam kesehatan warga serta mengganggu sektor pertanian dan perikanan setempat.
Audiensi ini diinisiasi oleh Forum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Bersatu. Hadir dalam pertemuan tersebut Viryanus Edyanto, pimpinan forum, beserta anggota, Kepala Desa Langgenharjo Suwadji, Forkopimcam Juwana, serta perwakilan dari berbagai dinas terkait. Namun, pihak PT New Ramon Star, Pj Bupati Pati, dan Dinas Kesehatan tidak menghadiri pertemuan tersebut, menambah kekecewaan warga yang hadir.
**Kepala Desa Langgenharjo: Warga yang Menentukan**
Kepala Desa Langgenharjo, Suwadji, dalam pertemuan itu menyerahkan sepenuhnya kepada warga untuk memutuskan langkah terbaik. “Terkait penutupan perusahaan, itu adalah kewenangan dinas terkait. Kami dari pemerintah desa tidak memiliki wewenang untuk menutup perusahaan. Mari kita rembuk dengan baik,” ungkap Suwadji.
Sementara itu, Haryono, anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa keberadaan perusahaan harus tetap memperhatikan peraturan. “Kami akan mendukung keberadaan perusahaan selama mereka mematuhi aturan dan memenuhi persyaratan. Jika tidak, maka operasionalnya harus dihentikan,” ujarnya. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera bertindak jika ditemukan pelanggaran.
**Respons Dinas Terkait**
Perwakilan DLH Pati menyatakan bahwa pengawasan terhadap perusahaan dengan risiko lingkungan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pihak DLH berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinannya. Di sisi lain, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pati menegaskan belum pernah menerima laporan dampak pencemaran limbah terhadap budidaya perikanan di wilayah tersebut.
Yasin, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, menjelaskan bahwa PT New Ramon Star telah melalui proses perizinan via sistem OSS (Online Single Submission). Namun, ia juga mencatat adanya perubahan dalam nomenklatur perizinan yang menuntut perusahaan memenuhi syarat-syarat baru.
**Desakan Warga dan Tuntutan Penutupan**
Rusmito, juru bicara Forum LSM dan Media Bersatu, mengkritik instansi terkait yang dinilai lamban merespons keluhan warga. “Instansi terkait harus segera bertindak jika limbah tersebut terbukti membahayakan. Jika perusahaan tidak memenuhi izin yang diperlukan, maka penutupan harus dilakukan segera,” tegasnya.
Seorang warga yang tinggal dekat dengan lokasi PT New Ramon Star menyatakan kekesalannya karena merasa tidak pernah dimintai izin atas pendirian perusahaan tersebut. “Kami tidak pernah setuju perusahaan ini berdiri, perusahaan harus ditutup!” teriaknya yang diikuti oleh warga lainnya.
Meskipun audiensi berlangsung dengan suasana tegang, acara berjalan lancar dengan pengamanan dari Polsek Juwana. Hingga kini, keputusan akhir mengenai operasional PT New Ramon Star masih menunggu tindak lanjut dari dinas-dinas terkait. Arif