Iklan bank Jatim

Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung RI Periksa 2 saksi

More articles

Investigasi.News- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 โ€“ 2024.

Kedua saksi itu berinisial SC selaku Staf Tersangka LR dan LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.

Adapun saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR. Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 โ€“ 2024.

Baca Juga :  202 Orang Tervaksin Hasil Kolaborasi KEMENDAGRI, TNI-AL, Relawan Covid 19 dan Forkopimda Kabupaten Kendal

โ€œPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,โ€ tutup Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Rls)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest