Kendal, Investigasi.news – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, di Ruang Paripurna, Senin (8/7/2024).
Pimpinan rapat adalah Ahmat Suyuti selaku Wakil Ketua DPRD didampingi dua wakil yakni Ainurrokhim dan Maberur, serta 27 anggota lainnya. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Dico dan Wakil Bupati Windu Suko Basuki, Kepala OPD, Staf Ahli Bupati dan lainnya serta aktifis LSM dan awak media.
Ahmat Suyuti yang memimpin jalannya sidang mengucapkan terima kasih kepada eksekutif maupun anggota dewan lainnya sehingga rapat Paripurna ini bisa dilaksanakan, sesuai prosedur yang berlaku.
Ahmat Suyuti mengatakan rancangan KUA memuat kondisi makro daerah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan daerah, belanja daerah serta pedoman dalam menyusun PPAS.
Karena itu untuk menyusun APBD tahun anggaran 2025 memuat KUA PPAS yang berisi tentang program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan daerah.
Selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah kedalam rencana program kegiatan serta penganggaran.
Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengatakan, KUA PPAS tahun anggaran 2025 disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2023, perkembangan pembangunan pada 2024, serta proyeksi kemampuan keuangan daerah tahun 2025.
Sasaran utama yang harus dicapai di tahun 2025, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal adalah Kendal Inclusive. Dengan diprioritaskan pada mewujudkan pembangunan daerah dan ekonomi yang merata, meningkatkan kualitas infrastruktur yang mantap dan berkeadilan.
“Fokus kebijakan pembangunan pada
penguatan kualitas jalan, ketahanan daerah dalam penanganan bencana, peningkatan kualitas lingkungan pengelolaan sampah yang terintegrasi, dan peningkatan layanan angkutan jalan yang terintegrasi,” ujar Bupati.
Dia melanjutkan, dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS, berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2021-2026 serta Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal tahun 2025.
“Selanjutnya mohon dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati, yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan sesuai jadwal berdasarkan peraturan perundang-undangan,” imbuh Bupati.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Bupati Kendal Dico M Ganinduto kepada Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, didampingi Wakil Bupati Windu Suko Basuki, juga Wakil Ketua DPRD Anurrochim dan Maberur.
(Agung)