Malut, Investigasi.news – Dapat dipastikan jika pembangunan Masjid Trisula Sanana itu dibiayai oleh APBD, bukan dari (maaf) amal jariah Fifian Adeningsi Mus Bupati Sula dan Sekda maupun kepala OPD seperti yang dilontarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Jainudin Umaternate ke sejumlah media, bahwasannya pembangunan Masjid Trisula itu dari dana patungan Bupati, Sekda dan Kepala OPD.
Kalaupun ada bantuan dari Bupati Sula, Sekda maupun kepala OPD mungkin itu hanya sebagian kecil, karena faktanya investigasi menemukan data maupun dokumen yang menjelaskan bahwa ada sejumlah anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan tempat ibadah yang letaknya persis disamping ISDA itu.
Hasil telusur investigasi (8/10), bahwa ada data LPSE jika tahun 2022 masjid Trisula mendapat anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 kemudian tahun 2023 anggarkan Rp 500.000.000,00 dan melekat pada dinas PUPR.
Selain data LPSE tadi, media kami juga mendapatkan bukti DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada dinas PUPR yang berbanding lurus dengan data LPSE.
Dari dokumen yang didapatkan investigasi, maka patut disimpulkan jika Jaenudin Umaternate (Kadis PUPR) Pemda Sula telah melakukan pembohongan publik, yang bersangkutan sementara masih dalam upaya konfirmasi, terkait masalah ini.
Sebelumnya hal ini mendapat sorotan dari akademisi Sahrul Takim dan politisi partai Demokrat Sula Najamudin Umasangadji alias Raka.
( RL )