Malut, Investigasi.news – Belakangan ini kencang pemberitaan di media lokal Kepulauan Sula terkait rencana pemekaran, baik itu pemekaran desa dan juga kabupaten.
Anehnya semakin mendekati tahun politik, isu ini makin bertambah kencang seperti sengaja ada yang meniupnya.
Namun sayangnya warga Sula sudah cerdas dan tidak terlalu termakan (maaf) ’jualan’ Pemerintah Daerah, apa lagi belakangan ini terkuak fakta jika untuk pemekaran desa saja Pemda Sula melalui bagian pemerintahan sama sekali belum mendaftarkan ke dirjen bina pemerintahan desa-kemendagri.
“Kalo hari ini Pemda Sula menyiapkan dokumen untuk pemekaran desa atau kabupaten itu silahkan saja, tapi kami masyarakat tau bahwa Kemendagri belum mencabut moratorium, sepanjang itu belum dicabut rasanya mustahil ada pemekaran di Sula”, ujar DK warga Kepulauan Sula kepada Investigasi, (Rabu, 13/9).
Karena adanya moratorium makanya belum bisa diberikan kodifikasi desa atau kabupaten persiapan, mungkin masyarakat juga sudah paham, jadi abaikan saja, jika kemudian ada upaya Pemda untuk menyiapkan dokumennya kita apresiasi saja karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab mereka, ucap T Fataruba warga Sula lainnya.
Senada dengan warga Sula tadi, D Sapsuha warga Sula lainnya mengatakan.
”Mudah mudahan dokumen yang sedang dipersiapkan Pemda dibuat dengan tahapan usulan baru, sehingga tidak termasuk pada usulan yang tidak kadaluarsa, sebab masa persiapan desa maksimal 3 tahun jika usulan tersebut sudah lewat maka dianggap telah kadaluarsa”, pungkasnya.
Sementara itu dapat dikabarkan bahwa Pemda Sula melalui bagian pemerintahan saat ini tengah gencar melakukan berbagai upaya untuk pemekaran dua desa, yakni desa Rawa Mangoli dan Umaga, namun anehnya pihak Pemda tidak bisa memberi tanggapan ketika muncul pernyataan dari beberapa anggota DPRD Sula bahwa untuk kedua desa yang dimekarkan tersebut selembar kertas saja belum pernah dilaporkan ke Kemendagri RI di Jakarta, sedangkan pada sisi lain pemerintah pusat saat ini masih berlakukan MORATORIUM.
( RL)