Keberadaan MPP Bisa Mengurangi Potensi Tindak Pidana Korupsi

More articles

spot_img

Labuan Bajo, Investigasi.news–Menteri Dalam Negeri(Mendagri )Muhhamad Tito Karnavian menjelaskan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) bakal mengurangi potensi tindak pidana korupsi. Pasalnya, adanya MPP akan mendorong transparansi dan keterbukaan sistem dalam melayani masyarakat.

“Jadi kemudahan berusaha online single submission yang dikerjakan oleh Kementerian Investasi, itu juga bergabung di situ. Nah kita harapkan dengan adanya MPP ini akan bisa banyak manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Mendagri.

Hal itu disampaikan Mendagri saat mendampingi Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin pada Rapat Progres Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan bupati/wali kota se-Provinsi NTT. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/3/2022).

Muhammad Tito Karnavian,menekankan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar serius mengelola Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan fasilitas tersebut diyakini dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik termasuk mengurus perizinan berusaha.

“Di NTT sendiri saya kira sudah beberapa yang memiliki MPP, sementara ini yang sudah jalan itu di kabupaten Belu, kemudian di kabupaten Ngada. Kemudian ada beberapa hal yang harus dilakukan agar Mal Pelayanan Publik ini betul-betul serius dikerjakan,” ungkap Mendagri.

MPP, tutur Mendagri,merupakan bentuk operasional dari pelayanan satu pintu yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemendagri telah mendorong agar setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki dinas tersebut. Apalagi dinas itu berkaitan dengan dukungan terhadap kemudahan masyarakat dalam mengurus izin berusaha.

“Selama ini berbelit-belit, baik karena birokrasinya maupun sistemnya, dan kemudian disederhanakan digabungkan ke dalam pelayanan satu pintu yang berbentuk mal pelayanan publik, Di samping itu, kebijakan tersebut juga bakal membantu proses izin usaha melalui Online Single Submission (OSS),” terangnya.

Selain itu, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan Pemda dalam membangun MPP.Misalnya,keberadaan bangunan gedung, sistem pelayanan, sumber daya, dan sebagainya. Dirinya mengakui mendapati sejumlah MPP di daerah dengan kondisi beragam. Di sejumlah daerah ada MPP yang hanya berupa bangunan gedung, sedangkan pelayanannya tidak ada. Ada pula daerah yang memiliki MPP, tapi tidak berjalan maksimal.

Di lain sisi, ada juga sejumlah daerah yang dinilai bagus dalam mengelola MPP, seperti Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Badung. Kedua kabupaten ini dapat dijadikan contoh bagi daerah lain, termasuk Pemda di NTT, dalam mengelola MPP.

Pembangunan MPP, Lanjut Mendagri, telah dilakukan oleh sejumlah daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar Pemda yang belum memiliki MPP, untuk segera merealisasikannya. Jika kebijakan ini dirasa sulit dijalankan, kata Mendagri, Pemda dapat mengawalinya dengan membangun gedung terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan membangun sistem, menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju.

Berkaitan dengan hal ini, Mendagri meminta agar Pemda meniru terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Daerah tersebut dinilai telah berhasil menerapkan MPP dengan baik dan optimal. Bahkan, semua lini bergerak dan berjalan guna melayani masyarakat.

Mendagri tak menampik masih ada daerah yang belum maksimal dalam menjalankan MPP. Misalnya, daerah yang memiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi tidak mempunyai MPP. Akibatnya, tidak ada perubahan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pelayanan cenderung monoton.

Di sisi lain, ada pula daerah lainnya yang hanya memiliki gedung MPP, tetapi sistem pelayanan di dalamnya tidak berjalan. Hal itu membuat masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang maksimal. Mendagri merinci, ada pula daerah lainnya yang memiliki MPP, tetapi kinerja pelayanannya belum memadai. Pada kasus seperti ini penyebabnya ditengarai karena SDM pegawai di daerah tersebut masih menganut cara dan budaya lama.

Untuk itu, Mendagri berharap pembangunan MPP dapat diiringi dengan sistem yang berjalan, dan pelayanan yang terintegrasi. Terlebih, apabila sistem di dalamnya dapat diterapkan secara online, serta SDM-nya mengadopsi pola pikir yang maju. Berkaitan dengan ini, Mendagri meminta daerah meniru MPP di Kabupaten Badung, Bali. Sebab daerah tersebut dinilai telah berhasil menerapkan MPP dengan baik.

“Di Badung ini, ini sangat luar biasa, karena ketika kita masuk ke sana kita merasa bahwa kita tidak seperti masuk dalam kantor pemerintah, tapi seperti masuk ke dalam kantor swasta, di mana pelayanan mindset para petugasnya itu betul-betul berubah. Jadi masyarakat merasa seperti di atas, dilayani,” tandas Mendagri.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, WamenPUPR John Wempi Wetipo, Wakil Gubernur NTT Yosef Nae Soi, Pejabat Kementerian, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Bupati dan Walikota, Kadis PMPTSP dan Kabag Organisasi se-NTT serta Pelaku UMKM Manggarai Barat.

spot_img

Latest

spot_img