Labuan Bajo, Investigasi.news – Maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum ditindak tegas oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP C) Tipe Madya Pabean Labuan Bajo, selasa (29/3/2022).
Pelaksana tugas(Plt) selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Labuan Bajo, M. Sahari, menjelaskan terkait pengaduan masyarakat tentang rokok ilegal memang tanggung jawab kami, karena kantor ini membawahi sembilan kabupaten di NTT.
“Kami akan melakukan upaya preventif terkait peredaran rokok ilegal. Rencananya, kami akan bersinergi dengan aparat kepolisian untuk melakukan proses penindakan”.
Di tahun 2021 semester dua, kami pernah melakukan pemusnahan 97.000 batang rokok di maumere. Artinya, ini menandakan kami tidak diam terhadap isu-isu dan pengaduan dari masyarakat tentang rokok ilegal ini. Disamping itu, operasi pasar selalu kami lakukan setiap bulan, walaupun ada dan tidaknya pengaduan.Karena ini pekerjaan rutin kami.
Terkait dengan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, kami belum berani melakukan itu. Karena ada kajian tertentu dalam proses penindakan seperti ada kerugian negara, ada tersangka dan modusnya.
Untuk isu bahwa ada dugaan konspirasi antara bea cukai dengan oknum-oknun peredaran rokok ilegal, menurut Sahari, jika terbukti silahkan adukan kepada kami dan juga bagian kepatuhan Internal di pusat untuk diproses selanjutnya.Terkait penyelewengan jabatan kita punya aturan internal untuk ditegakkan.
Selain itu, Sahari berkomitmen bahwa rokok-rokok ilegal ini jadi musuh kita. Dan bukan hanya disini saja, karena daerah labuan bajo sekedar daerah pemasaran yang sebenarnya hanya sebagai obyek saja. Tetapi untuk proses penindakan harus dilakukan di pabriknya.
Karena proses pengenaan dan pelekatan cukai itu bukan di pedagang dan penyalur, melainkan di pabrikan. Jadi, proses PPN dan sebagainya juga selesai di pabrikan. Dan ini, mudah-mudahan menjadi komitmen kami di bea cukai labuan bajo tetapi juga bea cukai di daerah pusat yang ada produsen rokok dan sebagainya.
Tahun ini kami ada kerja sama yang dikordinir oleh kantor pusat terkait dengan program Gempur Rokok Ilegal. Dalam hal mencegah beredarnya rokok ilegal ini, salah satu komitmen kami adalah mencari tahu siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap ini. Dan kedepannya, bukan hanya penyitaan barang yang dilakukan namun mencari aktornya untuk ditendak secara hukum.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa peredaran rokok ilegal ini kian marak di Manggarai Raya,NTT.
Berdasarkan penelusuran media selama ini,ditemukan di beberapa kios-kios , terdapat beberapa jenis rokok yang dilabel ilegal, seperti Cronos,Saga, cappucino, arrow, dan Tanos.
Terlihat jelas, tulisan jumlah batang pada pita cukai berbeda dengan jumlah asli yang ada pada kemasan. Contoh, Rokok jenis Cappucino pada tulisan pita cukai berjumlah 12 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.
Selain itu, pita cukai pada beberapa jenis rokok ini juga terlihat seperti pita cukai bekas pakai, karena terlihat ada lipatan dan bekas lem.
Pemiliki kios yang enggan dimediakan namanya mengaku, bahwa jenis rokok tersebut didistribusikan dari gudang-gudang yang diduga bersarang di Kota Labuan Bajo, seperti di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu dan Kaper.
“Salesnya itu datang seminggu sekali, dan biasanya mereka datang, ada yang pakai mobil dan ada yang pakai motor, dan yang kami tau pak, gudangnya berada di Golo Koe dan Kaper,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah dirinya mengetahui jenis rokok ilegal ini, padagang yang enggan disebutkan namanya itu menjelasakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual tersebut merupakan rokok ilegal.
“Saya tidak tahu pak, karena selama ini kami belum pernah disosialisasi terkait rokok yang ilegal dan legal, apalagi dua jenis rokok yang bapak sebutkan tadi,” tuturnya.
Saat dilakukan penelusuran, gudang tersebut benar berada di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Manggarai Barat. K