Labuhan Batu, Investigasi.news – Kasus laporan Sarbaini Harahap ke Polres Labuhan Batu dengan nomor laporan polisi nomor : LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada Jumat, 26 Januari 2024 terkait merasa ditipu oleh Oknum Ketua SMSI Labuhan Batu, Teguh Adi Putra Sitorus, masih terus berlanjut.
Kabarnya, pihak penyidik menghubungi pelapor Sarbaini Harahap untuk menggelar mediasi. Usai dihubungi pihak penyidik, dia (Sarbaini) menghubungi kuasa hukumnya. “Benar, penyidik menghubungi saya. Menurut yang saya terima, mau di mediasi di Polres Labuhan Batu,”ujar Sarbaini Harahap ketika dikonfirmasi via selular, Rabu (3/7/2024) sekira pukul 15.04 Wib.
Jum’at (21/6/2024) kedua belah pihak bertemu dan dimediasi di ruang Unit Tipiter Polres Labuhan Batu. “Saya datang bersama istri. Kalau Teguh datang sama istri dengan 2 pengacaranya,”katanya.
Dalam mediasi tersebut, Sarbaini menyebutkan, terlapor meminta damai. Namun, Sarbaini menolak untuk berdamai dengan pihak Terlapor, karena tidak mampu untuk mengembalikan uang yang diduga ditipu Terlapor.
“Si Teguh minta damai. Namun dia (Teguh) tidak mampu mengembalikan uang itu. Jadi, saya putuskan perkara ini dilanjutkan,”ucap Sarbaini.
Usai diucapkan perkara lanjut sambil meninggalkan ruangan Unit Tipiter Polres Labuhan Batu, sambung Sarbaini, Terlapor Teguh Sitorus dan istri mendekati istri Pelapor dan mencium tangan dan memeluk dan menangis berharap permohonan perdamaian diterima pihak Pelapor.
“Saya jalan keluar, tiba – tiba saya lihat, si Teguh dan istrinya datangi istri saya. Mencium tangan dan berusaha memeluk istri saya, sambil ucapkan minta maaf dengan menangis – nangis. Saya tanggapi, saya maafkan, namun perkara tetap lanjut. Saya dan istri keluar dari ruangan penyidik,”terang Sarbaini.
Kanit Tipiter Polres Labuhan Batu Iptu Seniman, SH melalui penyidik pembantu Bripka Syawal Siregar, ketika dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp, Rabu (3/7/2024) sekira pukul 15.20 Wib, membenarkan adanya mediasi antara Pelapor Sarbaini Harahap dengan pihak Terlapor Ketua SMSI Labuhan Batu Teguh Adi Putra Sitorus.
“Benar, ada mediasi antara Pelapor dan Terlapor,”ujar Bripka Syawal.
Mengenai mediasi yang digelar, Bripka Syawal mengatakan, pihak Polres Labuhan Batu yang melaksanakannya.
“Program restorative juctice Polres Labuhan Batu, jadi kita memediasikan kedua belah pihak. Namun, setelah kita lakukan mediasi, tidak ada titik temu,”ucap Bripka Syawal.
Kaharuddinsyah, SH, sebelumnya diketahui sebagai kuasa hukum Ketua SMSI Labuhan Batu Teguh Adi Putra Sitorus, ketika dikonfirmasi mengenai mediasi beberapa pekan yang lalu antara kliennya dengan pihak Pelapor mengatakan, bahwa Kaharudin tidak lagi sebagai kuasa hukum Teguh.
“Izin sebatas. pemberitahuan kalau saya sudah bukan lagi kuasa hukum terlapor (Teguh Sitorus), sejak beberapa waktu lalu. Untuk perkembangan perkara tersebut sudah bukan lagi kita yg tangani,”Kaharuddin menjelaskan, Rabu (3/7/2024) sekira pukul 15.41 Wib. (Ricky)