Labuhan Batu, Investigasi.news – Kepengurusan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara yang di Pimpin oleh H. Boster Sitio beserta seluruh pengurus, resmi dilantik, Minggu (30/6/2024) di Ballroom Hotel Permata Land, Jl. Ahmad Yani, kota Rantauprapat.
Pelantikan Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhan Batu di hadiri oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara John Ismadi Lubis beserta rombongan, mewakili Dandim 0209/LB, mewakili dari Kapolres Labuhan Batu, Ketua MPW Pemuda Pancasila H. Andi Suhaimi Dalimunthe, mewakili para Ketua Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat, Ketua KONI Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan rombongan, Ketua KONI Kabupaten Labuhanbatu Utara, mewakili Kepengurusan HIPMI Kabupaten Labuhan Batu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhan Batu yang dilantik, serta Insan Pers.
Ketua KONI Sumatera Utara, John Ismadi Lubis, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pengurus KONI Kabupaten Labuhan Batu yang telah dilantik.
“Selamat kami ucapkan kepada seluruh Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhan Batu yang baru di lantik. Semoga, dengan format kepengurusan ini, memberikan kemajuan yang lebih baik lagi olah raga di Kabupaten Labuhan Batu,”ujar Jhon Ismadi Lubis.
Pelantikan Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhan Batu, menurut John Ismadi, sesuai dengan AD/ART KONI. Organisasi yang telah dibuat SK (surat keputusan), wajib untuk dilantik.
Mekanisme awal tentang pergantian Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhan Batu, John mengisahkan, adanya Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Musdalub itu adalah hak seluruh anggota organisasi. Musdalub diadakan, dikarenakan adanya pengajuan ataupun laporan dari Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhan Batu ke Kepengurusan Sumatera Utara berupa Mosi tak percaya.
“Ada pengajuan Musdalub, karena mosi tak percaya terkait dengan kepengurusan KONI Labuhan Batu. Tahun lalu (2023), kami datang, coba untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Tapi, tidak ada titik terang. Akhirnya, kami lepas sesuai AD/ART KONI. Apabila selama 30 hari mosi tidak percaya tidak di jawab, maka musyawarah luar biasa dapat di laksanakan. Dan hal ini sudah kita koordinasikan dengan pihak Pemkab,”jelas John.
Usai lebaran (Hari Raya Idul Fitri) 2024, kata John lagi, KONI Labuhan Batu melaksanakan Musdalub. Pengurus KONI Sumatera Utara ikut hadir dalam Musdalub tersebut sebagai peserta untuk menyaksikan, benar tidaknya kehadiran para pengurus KONI Labuhan Batu dalam pelaksanaan Musdalub.
“Kami (pengurus KONI Sumut) hadir menyaksikan Musdalub KONI Labuhan Batu. Sesuai dengan hasil Musdalub KONI Labuhan Batu, maka terpilihlah Kepengurusan dengan format baru, dan di laporkan ke pengurus Sumut. Setelah melalui proses verifikasi, maka kami harus mengambil keputusan,”John memperjelas kembali.
Terkait dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Elya Rosa Siregar tentang pembekuan Kepengurusan dikarenakan adanya “dualisme”, Jhon Ismadi menyatakan, tidak ada dualisme.
“Tidak ada dualisme, KONI tetap satu. Mengenai adanya gugatan, seharusnya dilakukan melalui pengadilan tata usaha terkait administrasian ke-olahragaan. bukan ke pengadilan negeri,”kata John Ismadi.
John pun menyatakan, Kepengurusan KONI Labuhan Batu, setelah dilantik dan dikukuhkan Kepengurusan yang baru, Kepengurusan yang lama tidak berlaku lagi. “Kepengurusan yang lama tidak berlaku lagi,”tegas John.
Soal logo maupun perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu tidak hadir dalam pelaksanaan pelantikan Pengurus KONI Labuhan Batu periode 2024-2028, Jhon Ismadi meminta agar tidak membahas ke hal tersebut. Karena, masih banyak yang harus dikerjakan KONI dalam memajukan olah raga di Kabupaten Labuhan Batu maupun di Provinsi Sumatera Utara. “Soal itu tidak perlu dibahas. Kita dukung saja KONI Labuhan Batu untuk tetap melahirkan atlet – atlet berprestasi,”jawabnya.
Ketua KONI Labuhan Batu H. Boster Sitio ucapkan terima kasih kepada Ketua serta seluruh Kepengurusan KONI Sumatera Utara dan seluruh Kepengurusan Kabupaten Labuhan Batu, yang telah dipercaya untuk memimpin KONI Kabupaten Labuhan Batu selama 4 tahun kedepan.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Ketua KONI Sumatera Utara beserta kepengurusan dan rekan – rekan pengurus KONI Kabupaten Labuhan Batu. Mohon dukungan dan arahan dari Ketua Umum Sumatera Utara, dan kerjasama dari rekan – rekan Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhan Batu, untuk mewujudkan prestasi olah raga atlet – atlet Kabupaten Labuhan Batu “kata Boster Sitio.
Langkah ke depan, Boster Sitio menambahkan, untuk kemajuan olah raga di Kabupaten Labuhan Batu, tentunya juga tidak terlepas dari dukungan kerja keras seluruh Cabor (cabang olah raga).
“Kerjasama dan kerja keras membangun dan memajukan olah raga tidak bisa sendiri. Pasti, dukungan para pengurus Cabor, menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas para atlet di Kabupaten Labuhan Batu untuk meraih prestasi,”Boster Sitio berharap.
Hasil dari penelusuran media Investigasi.news, Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, melalui Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar, mengeluarkan surat yang dituju kepada Pengurus KONI Sumatera Utara, perihal pemberitahuan status kepengurusan KONI Labuhan Batu. Surat tersebut bernomor : 426/3868/Disporbudpar/2024, dan bersifat penting.
Dalam isi surat yang ditandatangani Plt Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa, Pemkab Labuhan Batu meminta menindaklanjuti surat Bupati Labuhan Batu Nomor : 426.4/2709/Disporbudpar/2024, perihal pembatalan hasil Musorkablub KONI Kabupaten Labuhan Batu dan surat ketua KONI Provinsi Sumatera Utara nomor : 206/KONI-SU/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 tanggal 27 Mei 2024.
Perihal Musorkablub KONI Labuhan Batu, menurut Plt. Bupati Labuhan Batu, Kepengurusan KONI Sumut mengambil langkah kebijakan atas surat keputusan yang telah dikeluarkan bernomor : S.Kep 27/KONI – SU/IX/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Alasan Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar membatalkan surat tersebut, pada point pertama disebutkan, dengan alasan untuk menjaga stabilitas Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak pada bulan Nopember 2024, dan kelancaran kegiatan olah raga, serta keadaan situasi keorganisasian dalam KONI Labuhan Batu, Ellya Rosa minta dibekukan, karena adanya gugatan hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan perkara nomor : 61/Pdt-6/2024/PN Rantauprapat.
Lanjut, perihal surat Plt. Bupati Labuhan Batu ke Pengurus KONI Sumatera Utara, ternyata ada melarang KONI memakai atribut ataupun logo Pemkab Labuhan Batu. Larangan tersebut, dinyatakan karena adanya perkara gugatan. (Ricky)