Labuhan Batu, investigasi.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu, Sumatera Utara, resmi kembali mengumumkan mengulang kembali pengadaan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Sekretaris Dewan (Sekwan). Yang sebelumnya telah di selenggarakan, namun di batalkan.
Hal pengulangan seleksi terbuka JPT Pratama, sesuai data yang diperoleh, di buktikan adanya surat permintaan dari Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Nomor : 800/4227/BKPP-1/2024 Tanggal 10 Juli 2024 Perihal Permintaan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama. Masih dalam rujukan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3540/OTDA tanggal 14 Mei 2024 Hal : Persetujuan
Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Pada surat tersebut, Pemkab Labuhan Batu melaporkan tentang seleksi terbuka sampai tahapan Asesmen. Namun, sebagaimana pada berita acara hasil Asesmen dan Pengukuran Nomor : 05/PANSEL JPT-LB/2024 tanggal 26 Juni 2024, bahwa dari seluruh peserta yang mengikuti Asesmen, hanya 2 (dua) orang peserta pada masing – masing JPT Pratama yang dinyatakan disarankan/dipertimbangkan untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Sesuai pengumuman Panitia Seleksi Nomor 05/PANSEL JPT-LB/2024 tanggal 26 Juni 2024, juga dinyatakan untuk tahap seleksi Presentasi Makalah dan Wawancara tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu seleksi terbuka ini akan diulang kembali sesuai Peraturan
MENPANRB Nomor : 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Dari hasil evaluasi dokumen Pemkab Labuhan Batu, KASN RI menyetujui seleksi terbuka di ULANG kembali untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas kesehatan dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu. Dengan persetujuan itu, KASN RI pun mencabut Rekomendasi Nomor : B-1739/JP.00.00/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dari informasi yang diperoleh, seleksi terbuka JPT Pratama yang dinyatakan di ulang, sampai saat ini belum terlihat dalam website BKPP Labuhan Batu soal jadwal seleksi terbuka sesuai tahapan yang ada. Sudah sampai mana, terlaksana tahapan yang telah dilaksanakan dalam seleksi tersebut. Seperti, setiap tahapan ada pengumuman yang dikeluarkan melalui website BKPP Labuhan Batu. Bahkan, data tahapan seleksi terbuka JPT Pratama, terkesan “disembunyikan” oleh pihak Pemkab Labuhan Batu.
Menjadi sebuah pertanyaan. Pada Panitia Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Batu, salah satu anggota Panitia seleksi terbuka JPT Pratama merupakan Kepala BKN Regional VI Medan, Dr. Janri Haposan Simanungkalit, S.Si.,M.Si. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, belum pernah menggunakan Kepala Kanreg (Kantor Regional) VI BKN kota Medan menjadi bagian dari salah satu panitia seleksi terbuka JPT Pratama.
Selain itu, seorang oknum PNS yang mengaku ikut dalam seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhan Batu, merasa percaya diri telah menang dalam seleksi terbuka JPT Pratama tersebut. Pada hal, dalam rekam jejak seleksi sebelumnya dengan rekomendasi KASN RI Nomor : B-1739/JP.00.00/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, dan dinyatakan tidak berlaku lagi, oknum PNS ini tidak lolos seleksi terbuka JPT Pratama per bulan Juni 2024 yang lalu.
Sebagai corong informasi Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhan Batu, Ahmad Fadli Rangkuti, ketika dikonfirmasi, Senin (29/7/1024), belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhan Batu yang dilakukan ulang kembali, diduga melanggar regulasi.
Penelusuran kembali dilakukan, pada tahun 2017, BKN RI (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia), tidak sebagai institusi yg memberikan persetujuan teknis. Beda dengan saat ini, dimana daerah yg dipimpin oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) yg akan menghadapi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024, setiap pengangkatan dalam jabatan harus ada persetujuan teknis dari BKN sehingga dimungkinkan menjauhi adanya konflik kepentingan.
Untuk menjadi Pansel (Panitia Seleksi) ada aturan dari Menpan RB, KASN RI, dan BKN RI, dimana siapa saja yg punya ke-ilmuan di bidang SDM (sumber daya manusia), minimal setingkat dengan jabatan yg di seleksikan. Tapi harus menghindari konflik kepentingan. Baik secara pribadi ataupun institusi.
Sebelum pilkada serentak 2024, tidak ada edaran mendagri yg mensyaratkan harus ada pertek BKN. Beda dengan Pilkada serentak, dimana Mendagri meminta BKN memberikan persetujuan teknis dalam rotasi, mutasi dan promosi. Maka, apabila BKN menjadi pansel secara otomatis akan menimbulkan “konflik kepentingan”. Bahkan, timbul kembali dugaan “Konspirasi”.
Wakil Ketua KASN RI, Tasdik Kinanto, terkait dengan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu yang di ulang kembali, dan adanya Kepala Kantor Regional VI BKN RI Dr. Janri Haposan Simanungkalit, S.Si.,M.Si menjadi anggota panitia seleksi terbuka tersebut, Senin (29/7/2024), sampai berita ini di laporkan ke redaksi, belum ada jawaban.
Hal Kepala Kantor Regional VI BKN RI Kota Medan yang menjadi anggota Panitia seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhan Batu, Sumatera Utara, Direktur Pengawasan dan Pengendalian II BKN RI Nur Hasan mengatakan boleh. “Boleh kang,”balasnya singkat via WhatsApp, Senin (29/7/2024) sekira pukul 18.30 Wib via Aplikasi WhatsApp.
Namun, ketika diminta aturan yang dapat menguatkan pernyataan seorang pegawai BKN RI diperbolehkan menjadi anggota panitia seleksi terbuka JPT Pratama, Nur Hasan tidak memberikan jawaban. Pada hal, ceklis tanda baca sudah berwarna biru. (Ricky)