Plt. Bupati Labuhan Batu di Somasi, Kuasa Hukum KONI : Penyalahgunaan Wewenang, Ada Unsur Pidana

More articles

Labuhan Batu, investigasi.news – Masih berlanjut, kericuhan di KONI Kabupaten Labuhan Batu semakin memanas. Akibat surat yang dikeluarkan Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar soal pembekuan kepengurusan, Ketua Komite Nasional Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhan Batu H. Boster Sitio yang baru saja dilantik bulan lalu, melayangkan surat Somasi, Selasa (23/7/2024).

Hal Ketua KONI Labuhan Batu H. Boster Sitio melayangkan surat Somasi tersebut, diketahui adanya siaran Pers dari kuasa Hukumnya Yaarham Dalimunthe ke WhatsApp Wartawan Investigasi.news, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.33 Wib.

Melalui siaran Persnya, Yaarham Dalimunthe menerangkan, bahwa surat somasi itu sengaja dilayangkan sebagai bentuk pemberitahuan, dan sekaligus penegasan kepada Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar.

Pemberitahuan dan penegasan yang disampaikan yakni, berdasarkan surat keputusan KONI Sumatera Utara : SKEP 27/KONI-SU/IV/2024 tentang Susunan Kepengurusan KONI Labuhan Batu yang sah dapat ini berdasarkan seluruh mekanisme berjenjang mulai dari surat Mosi tidak percaya dari anggota KONI Labuhan Batu Nomor : 002/FKPL/09/2023 tanggal 6 September 2023 sampai dilaksanakan MUSORKABLUB KONI Labuhan Batu tanggal 26 April 2024. Dengan demikian, kepengurusan KONI Labuhan Batu dengan SKEP 58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023 sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI tahun 2020.

Baca Juga :  Turnamen Tenis Meja Meriahkan HUT Media Center Polres Labuhan Batu Rebut Tropi Bergilir Kapolres

“Maka, berdasarkan hal tersebut, kami tegaskan bahwa SKEP nomor 27 adalah Kepengurusan KONI Labuhan Batu yang SAH saat ini dan tidak ada dualisme (kepengurusan ganda) ataupun kekosongan kepengurusan KONI Labuhan Batu saat ini,”ujar Yaarham.

Yaarham menjelaskan, dalam SKEP 27/KONI-SU/IV/2024, tentang kepengurusan KONI Labuhan Batu masa bakti 2024 – 2028, Plt. Bupati Labuhan Batu termasuk sebagai Dewan Penyantun. Sebagai Dewan Penyantun, Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa selayaknya tidak mengeluarkan surat untuk membekukan kepengurusan KONI Labuhan Batu.

“Berdasarkan AD/ART KONI pada pasal 20 ayat 5, ditetapkan tugas dan wewenang Dewan Penyantun KONI Kabupaten/Kota adalah : memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja KONI Kabupaten/Kota, memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus KONI Kabupaten/Kota baik diminta ataupun tidak, membantu, memelihara dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah Kabupaten/Kota dengan KONI Kabupaten/Kota,”jelasnya.

Adapun tugas pokok dan fungsi Kepala Daerah (Bupati/Walikota) berdasarkan pasal 12, pasal 13 dan pasal 75 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2922 tentang sistem keolahragaan nasional, salah satu tugas dan kewajiban Kepala Daerah adalah mengalokasikan anggaran daerah yang bersumber dari dari APBD Kabupaten/Kota, bukan mencampuri urusan internal organisasi KONI Labuhan Batu yang bukan kewenangannya. Serta bukan tugas pokok dan kewajiban secara hukum.

Baca Juga :  Oknum Ketua SMSI Labuhan Batu Akan Dijemput dan Dijadikan Tersangka Dugaan Penipuan Rp.150 Juta

“Berdasarkan fakta saat ini, Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar telah melampaui batas kewenangannya sebagai Dewan Penyantun KONI. Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Bahwa Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, diduga telah menyalahgunakan Kewenangannya sebagai Dewan Penyantun sekaligus Kepala Daerah yaitu, dengan menerbitkan surat nomor 426.4/4400/DISPORBUDPAR/2024 tanggal 18 Juli 2024,”kata Yaarham.

Yaarham juga mengungkapkan, Plt. Bupati Labuhan Batu sempat memberikan undangan kepada seluruh pengurus cabang olah raga KONI Kabupaten Labuhan Batu. Hal undangan tersebut, pada pokoknya, “meminta” seluruh pengurus cabang olah raga anggota KONI Labuhan Batu agar Plt. Bupati Labuhan Batu menjadi Pelaksana Tugas Ketua KONI Kabupaten Labuhan Batu.

“Kita mendapat informasi. Yang mana, adanya Plt. Bupati Labuhan Batu mengundang seluruh cabang olah raga anggota KONI. Dalam undangan tersebut, diduga ada perbuatan “interpensi” Plt. Bupati Labuhan Batu kepada seluruh pengurus cabang olah raga, agar dirinya (Plt. Bupati) menjadi Pelaksana Tugas Ketua KONI. Sebagai pejabat, perbuatan tersebut adalah unsur upaya untuk “mengambil alih” dengan melawan hukum kepengurusan KONI Labuhan Batu yang SAH. Hal ini, menurut kami mengganggu dan meresahkan masyarakat olah raga di Kabupaten Labuhan Batu saat ini,”terang Yaarham kembali.

Baca Juga :  Petenis Meja Cilik Putri, Airin Berhasil Unjuk Gigi Di Turnamen Memperebutkan Tropi Kapolres Labuhanbatu

Melalui surat somasi ini, lanjut Yaarham Dalimunthe, memberikan peringatkan kepada Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar yang telah melayangkan surat – surat terkait pembekuan dan hal lainnya yang tidak sesuai dengan AD/ART KONI, kami anggap sebagai bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara (Pemerintah) dalam hal urusan organisasi Keolahragaan Nasional di Kabupaten Labuhan Batu.

“Dimana, perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut adalah perbuatan tercela dan diduga melanggar pasal 17 dan 18 UU RI Nomor 30 Tahun 2014. Sehingga, dapat dikualifikasikan melanggar pasal 421 dan pas 424 KUHPidana yang mengatur tentang larangan pejabat pemerintah menyalahgunakan wewenang melampaui dan mencampur adukan kewenangan serta tindak pidana lain,”tutup Yaarham dalam Suaran Persnya, Selasa (23/7/2024).

Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024) terkait surat Somasi Ketua KONI Labuhan Batu H. Boster Sitio melalui kuasa hukumnya Yaarham Dalimunthe, sampai berita ini dilaporkan ke redaksi, belum memberikan jawaban. (Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest