Lahat, Investigasi.News – Kepala Sekolah SMKN 1 Lahat, Misniati, S.Pd., M.Si., diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan kepada wali murid. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengungkapkan bahwa pihak sekolah menarik SPP bulanan dengan nominal tertentu, padahal SMKN 1 Lahat merupakan salah satu sekolah yang menjalankan Program Sekolah Gratis (PSG).
Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 11 ayat (4) huruf (b) disebutkan bahwa sekolah yang menerapkan PSG wajib membebaskan orang tua siswa dari pungutan atau SPP dalam bentuk apa pun.
Aktivis LAPSI Kabupaten Lahat menegaskan bahwa pungutan yang diberlakukan SMKN 1 Lahat diduga melanggar hukum dan mencederai integritas dunia pendidikan di Kabupaten Lahat. Praktik ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana sesuai Pasal 423 KUHP, yang menyebutkan bahwa:
“Pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.”
Artinya, jika dugaan ini terbukti benar, maka ada potensi sanksi pidana bagi pihak yang terlibat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan aktivis di ruang kerjanya, Kepala SMKN 1 Lahat, Misniati, S.Pd., M.Si., mengakui bahwa pungutan tersebut memang dilakukan. Ia beralasan bahwa sekolah kekurangan anggaran, sehingga terpaksa meminta pungutan dari wali murid.
“Kalau ada solusi agar kami tidak melakukan pungutan ini, silakan berikan. Kami justru merasa sangat terbantu,” ujar Misniati, memberikan pernyataan yang dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Aktivis LAPSI Kabupaten Lahat menyayangkan adanya praktik pungutan liar yang berkedok sumbangan ini. Mereka menegaskan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kebijakan yang telah merugikan wali murid dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
✔ Audit keuangan SMKN 1 Lahat untuk memastikan transparansi anggaran
✔ Investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah
✔ Pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan
✔ Pemerintah harus memastikan program sekolah gratis benar-benar dijalankan tanpa celah pungutan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lahat. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka Program Sekolah Gratis hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Zainal/Bambang