Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 4 Lahat? Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejati!

More articles

Lahat, Investigasi.news Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lahat. Kali ini, SMAN 4 Lahat diduga memberlakukan pungutan liar berkedok sumbangan dengan nominal yang telah ditentukan kepada wali murid. Padahal, sekolah ini merupakan bagian dari Program Sekolah Gratis (PSG) yang seharusnya tidak membebankan biaya apa pun kepada siswa.

Informasi ini terungkap setelah Ketua LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI) menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan bulanan yang diwajibkan kepada wali murid. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 11 ayat (4) huruf (b) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang sekolah penerima Program Sekolah Gratis untuk menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari orang tua murid.

Baca Juga :  Polres Lahat Capai Target Pengungkapan Kasus dalam Ops Pekat Musi 2025

Lebih dari itu, dugaan pungli ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi! Jika terbukti, kepala sekolah dan pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, yang ancamannya pidana penjara hingga 6 tahun.

Tak hanya itu, kasus ini juga bisa dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar!

Ketua LSM LAPSI dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau.

“Pendidikan seharusnya menjadi hak semua orang, bukan lahan untuk mencari keuntungan pribadi! Jika benar ada pungutan liar berkedok sumbangan di SMAN 4 Lahat, ini adalah kejahatan serius yang harus segera ditindak! Kami mendesak pihak Kejati Sumsel untuk tidak tinggal diam,” tegas Ketua LSM LAPSI.

Baca Juga :  Diduga Mangkrak, Proyek Pembangunan SPAL di Desa Kedaton Tuai Kekecewaan Warga

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lahat. Jika benar terbukti, bukan hanya kepala sekolah yang harus bertanggung jawab, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini. Akankah aparat penegak hukum segera bertindak atau kasus ini akan menguap begitu saja?

(ZNL/KHOIRI)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest