Kadis Perhubungan Kota Langsa Dituduh Langgar Administrasi Pemerintah

More articles

Langsa, investigasi.news โ€” Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, melalui Kabid Darat Muhammad Rizal, SE, diduga melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan bertindak tanpa surat instruksi dari PJ Walikota Langsa. Tindakan ini mencakup penertiban parkir dan pedagang liar di bahu jalan Pasar Kota Langsa.

Muhammad Rizal, SE, yang seharusnya menjalankan tugas sesuai arahan dan instruksi dari pimpinan, diduga berani bertindak sendiri tanpa surat instruksi resmi dari PJ Walikota Langsa. Tindakan penertiban parkir dan pedagang liar di kawasan Pasar Kota Langsa yang dilakukannya dinilai melanggar prosedur administrasi pemerintah daerah.

Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa Rizal melakukan penyidakan tanpa adanya surat balasan atau instruksi dari PJ Walikota. Hal ini menimbulkan kesan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi yang tepat dan diduga ada unsur mempermainkan administrasi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Anggota DPR Kota Langsa Dicurigai Tutup Mulut soal Hilangnya Rp1,6 Miliar Dana Token Listrik

Menurut aturan yang berlaku, setiap langkah penyidakan atau tindakan di lapangan harus didahului dengan surat instruksi resmi dari PJ Walikota Langsa. Surat tersebut berfungsi sebagai dasar hukum dan administratif yang mengatur tindakan pejabat di lapangan. Ketidakhadiran surat ini dalam tindakan Rizal dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa surat dari Dinas Perhubungan yang ditujukan ke Kantor Camat Kota Langsa tidak mencantumkan nomor agenda dari PJ Walikota Langsa. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar instruksi yang sah dari pimpinan tertinggi di Kota Langsa.

Tindakan Rizal ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah. Banyak yang mempertanyakan integritas dan kepatuhan Kepala Dinas Perhubungan terhadap prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Anggaran 3 Miliar Lebih untuk Membangun Pasar Ikan dan Sayur di Kota Langsa Diduga Mubazir

Beberapa pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat menyatakan kekhawatiran mereka terhadap tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini. Mereka menekankan pentingnya setiap tindakan pejabat pemerintah harus berdasarkan prosedur yang sah dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik.

Seiring dengan meningkatnya kritik dan kekhawatiran, banyak pihak mendesak PJ Walikota Langsa untuk memberikan klarifikasi terkait tindakan ini. Mereka meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi cerminan penting bagi pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap prosedur administratif. Tindakan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya merusak integritas pejabat terkait tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Semoga dengan adanya perhatian serius terhadap kasus ini, tata kelola pemerintahan yang baik dapat terus dijaga dan ditingkatkan.

Baca Juga :  Kota Langsa Memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Indonesia, Namun Hak Warga Masih Terabaikan

(Zul.MM)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest