Langsa, Investigasi.news – Masyarakat Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama, mempertanyakan pengelolaan dana dari penjualan gas oleh BUMG setempat yang diduga tidak transparan di bawah kepemimpinan Ketua BUMG berinisial H. Selama pengelolaan tersebut, warga menilai ada kejanggalan dalam pelaporan keuntungan yang dihasilkan.
Menurut salah seorang warga, BUMG memperoleh keuntungan sebesar Rp2.500 per tabung gas yang dijual. Dalam sebulan, penjualan mencapai 1.000 tabung, menghasilkan pendapatan sekitar Rp2,5 juta per bulan, atau Rp30 juta per tahun. Namun, dana ini diduga tidak dilaporkan secara terbuka oleh Ketua BUMG H, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
“Sampai sekarang, kami tidak tahu ke mana perginya keuntungan tersebut. Ketua BUMG tidak pernah memberikan laporan yang jelas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua BUMG H justru mengklaim bahwa keuntungan dari penjualan gas selalu mengalami defisit setiap bulannya. Pernyataan ini semakin memperuncing polemik yang terjadi di tengah masyarakat.
LSM Bungon Lam Jaroe melalui pendirinya, Zul, turut angkat bicara. Ia mengungkapkan keheranannya terkait pengelolaan gas Elpiji 3kg. “Seharusnya, BUMG memiliki anggaran untuk menyewa ruko sebagai tempat penyimpanan tabung gas, tapi kenyataannya tabung disimpan di kantor desa tanpa sewa ruko. Kemana uang sewa itu dialihkan? Ini patut dicurigai, dan saya sarankan untuk segera melaporkan hal ini ke Inspektorat,” tegas Zul.
Warga berharap agar Ketua BUMG H membuka informasi secara transparan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan dana masyarakat seharusnya tidak disembunyikan.
***