Malang, Investigasi .news – Selasa (2/7) di Ballroom Ijen Suite Hotel Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus meluncurkan aplikasi inovatif, Si Petapa.
Pajak dan retribusi daerah merupakan tulang punggung pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, pendapatan dari sektor ini mampu mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pengembangan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, hadir membuka acara yang diikuti oleh 880 peserta wajib pajak selama tiga hari berturut-turut. Dalam sambutannya, Wahyu menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam perpajakan dan retribusi daerah. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik hak dan kewajiban mereka, sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang juga dapat terlaksana secara signifikan,” ungkap Wahyu.
Wahyu juga memberikan apresiasi positif kepada Bapenda Kota Malang yang meluncurkan aplikasi Si Petapa (Sistem Informasi Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang akan mulai digunakan pada Juli 2024. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan IPPAT dalam melaporkan akta tanah. “Saya meyakini bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi akan meningkatkan pendapatan Kota Malang, yang berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh wajib pajak daerah di Kota Malang mengenai penerapan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Kami berharap para peserta dapat memahami secara menyeluruh aturan yang baru ini, agar terjadi kesamaan pemahaman antara wajib pajak dan pemungut pajak,” kata Handi.
Handi juga mengungkapkan target PAD Kota Malang dari sektor pajak daerah pada tahun 2024 adalah sebesar Rp806.737.000.000, yang merupakan jumlah total dari sembilan jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Malang. “Dengan target yang cukup besar ini, sangat diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk seluruh wajib pajak di Kota Malang, agar target pajak tersebut dapat dicapai secara maksimal,” tegasnya.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai asosiasi seperti IPPAT dan PHRI, serta para camat dan lurah. Dengan adanya aplikasi Si Petapa, diharapkan proses pelaporan pajak dan retribusi menjadi lebih mudah dan efisien, sehingga dapat mendukung peningkatan PAD Kota Malang secara optimal.
Guh