Kota Malang, investigasi.news โ Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan penjualan minuman beralkohol, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengadakan sosialisasi dan pembinaan khusus di Hotel Montana pada Kamis (20/06/2204). Acara ini mengundang belasan pengusaha hotel, kafe, dan restoran dari seluruh kota.
Sosialisasi bertajuk “Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C” ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, yang akrab disapa Eko Shah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membekali para pelaku usaha dengan pengetahuan yang diperlukan dalam menjual minuman beralkohol secara sah. โKami memberikan pembinaan agar para pengusaha hotel, restoran, dan kafe memahami bahwa ada aturan yang harus diikuti dalam penjualan minol,โ ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Eko menekankan bahwa pihak Diskopindag akan bekerjasama dengan Polresta Malang Kota dan dinas perijinan untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap penjualan minuman beralkohol.
โKami bekerja sama dengan Polresta Malang Kota dan pihak terkait lainnya untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Pengawasan ini penting agar tidak ada penyalahgunaan dan penjualan ilegal,โ katanya.
Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penjual minuman beralkohol ilegal, terutama di toko-toko yang masih banyak ditemukan menjual minuman tanpa izin resmi.
โFokus kami saat ini adalah hotel, kafe, dan resto. Namun, kami tidak akan menutup mata terhadap toko-toko yang menjual minol ilegal. Operasi gabungan akan dilakukan untuk menindak pelanggaran tersebut,โ tegasnya.
Eko juga menyoroti peran penting pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol ilegal. โKami berkomitmen untuk melakukan pengawasan rutin demi melindungi masyarakat dari minuman yang berbahaya. Ini adalah tugas pemerintah untuk hadir di tengah-tengah kota yang besar seperti Malang ini,โ ujarnya.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. โMinuman beralkohol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, kami harus tegas dalam menegakkan aturan ini,โ imbuhnya.
Melalui sosialisasi ini, Eko berharap para pelaku usaha minuman beralkohol, khususnya hotel, kafe, dan resto, dapat segera melengkapi izin yang diperlukan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. โKami mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus izin lengkap melalui Diskopindag dan dinas perijinan.
Penjualan minuman ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen. Pemerintah wajib melindungi konsumen dari penjualan minuman ilegal tersebut,โ tutupnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Diskopindag Kota Malang berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan tertib, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya minuman beralkohol ilegal.
Guh