Kasus Isa Zega Makin Panas: Terjerat Pencemaran Nama Baik dan Dugaan Pemerasan, Terancam 6 Tahun Penjara

Baca Juga

Malang, Investigasi.news – Kasus hukum yang menjerat selebgram Isa Zega terus bergulir panas. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, Isa kini juga menghadapi tuduhan baru terkait dugaan pemerasan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Isa Zega telah memasuki tahap dua. “Berkas perkara sudah dilimpahkan dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang. Saat ini, Isa Zega resmi ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Malang,” ujar Charles pada Selasa (11/2/2025).

Tak hanya dijerat Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp400 juta, Isa juga menghadapi tambahan pasal baru. “Tersangka terjerat Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang dugaan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Charles.

Menurut Charles, kasus pemerasan ini bermula saat Isa Zega menghubungi Shandy Purnamasari untuk meminta pertemuan. Namun, karena pelapor berhalangan hadir, muncul tindakan yang diduga merugikan pihak pelapor. “Ada upaya dari tersangka untuk melakukan tindakan yang mengarah pada pemerasan,” tambahnya.

Sebelumnya, sempat dilakukan mediasi melalui mekanisme restorative justice, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, proses hukum dilanjutkan hingga ke tahap penahanan.

Penahanan Isa Zega dilakukan di sel perempuan Polda Jatim, sesuai identitas pada KTP-nya. “Tersangka sempat meminta penundaan pemeriksaan, namun setelah pemeriksaan kesehatan selesai, ia langsung digiring ke Rutan Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB,” terang Charles.

Bukti yang diamankan dalam kasus ini cukup kuat, termasuk satu unit ponsel, flash disk, serta keterangan saksi yang mendukung dugaan keterlibatan Isa Zega. “Semua barang bukti diperoleh melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk menguatkan kasus ini,” lanjutnya.

Charles memastikan bahwa sidang perdana kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. “Berkas perkara sudah lengkap (P21), dan kami sudah menyerahkan berkas serta tersangka ke kejaksaan. Proses pemberkasan berjalan lancar tanpa kendala berarti,” tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Isa Zega dikabarkan telah mengajukan praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan ini. “Kami siap menghadapi praperadilan tersebut. Semua prosedur sudah kami jalankan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Charles.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Isa Zega dikenal sebagai figur kontroversial di media sosial. Masyarakat pun menantikan kelanjutan sidang yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles