Kabupaten Malang, Investigasi.news – Polemik permasalahan antara pedagang pertokoan Sidorahayu Indah dan pemerintah Desa Sidorahayu kecamatan Wagir Kabupaten Malang masih terus berlanjut. Dalam mediasi lanjutan ke empat kalinya yang dilaksanakan di Balai Desa Sidorahayu, Senin (10/07/2023).Dalam mediasi ini juga belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hadir dalam pertemuan kali ini antara lain, Camat Wagir Mardiyanto, Kepala Desa Sidorahayu Nur Samiaji, Danramil Wagir Kapten Arh Sigit Upriyono, Wakapolsek Wagir Iptu Yulistiana Sri Iriana, perwakilan pedagang dan juga perangkat Desa Sidorahayu.
Ditemui seusai acara pertemuan, Camat Wagir Mardiyanto menyatakan bahwa tujuan pertemuan kali ini adalah untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak.
โYang penting, kali ini bisa sepakat. Tidak perlu mencari tahu apa sebabnya yang penting solusinya itu saja. Jadi semua permasalahan pasti ada solusinya.โujar Mardiyanto.
Menurut Mardiyanto, persoalan ini muncul karena masa kontrak dari pihak kedua CV.Sinar Teknik yang telah habis pada tahun 2022 dan akan dikelola oleh pemerintah Desa.
โIni kan modelnya bangun guna serah yang habis masanya tahun 2022-2023 ini. Cuma konsep perencanaan oleh pemerintah Desa ini, belum bisa diterima. Dan itu yang perlu dirundingkan.โjelasnya.
Mardiyanto juga menambahkan jika nanti seluruh pengelolaan pertokoan akan diserahkan kepada pemerintah Desa dengan dasar regulasi yang ada.
โAktivitas pertokoan tidak akan terusik dan tetap seperti adanya.โtambahnya
Sementara itu, Kades Sidorahayu Nur Samiaji menegaskan bahwa awal permasalahan ini terkait dengan masa habis kontrak pada aset Desa.
โDesa sudah membentuk tim yang sudah di SK kan sekitar tiga bulan yang lalu. Tim itu di bentuk hasil musyawarah oleh BPD dan tokoh masyarakat. Dan kenapa baru dipermasalahkan sekarang karena itu masa habisnya juni 2022.โjelas Kades yang mulai menjabat pada tahun 2019.
Tidak pernah hadirnya pihak kedua CV.Sinar Teknik menurut Nur Samiaji dikarenakan ketika mengirim surat pemberitahuan ke alamat yang dituju namun rumah atau kantor CV.Sinar Teknik selalu kosong.
โSampai sekarang sudah satu tahun lebih, dulu Pemerintah Desa sebelum membentuk panitia sudah berupaya. Pihak penyewa ruko juga sudah berusaha untuk memanggil pihak CV.Sinar Teknikโjelas Nur Samiaji.
Kepala Desa Sidorahayu juga menegaskan bahwa ini dilakukan untuk mengembalikan aset desa agar selanjutnya bisa dikelola oleh Pemerintah Desa.
Ditanya nominal yang ada dikontrak antara Pemerintah Desa dan CV.Sinar Teknik, Nur Samiaji mengatakan tidak tahu.
โTidak tahu mas, karena di disurat kontrak juga tidak disebutkan berapa nilai kontraknya.โpungkas Nur Samiaji.
Sementara itu info yang didapat, CV.Sinar Teknik sebagai pihak kedua menandatangani kontrak dengan Pemerintah Desa Sidorahayu pada tahun 2007 yang saat itu Kepala Desa dijabat oleh Titik. Namun hingga pertemuan keempat ini, pihak kedua tidak pernah hadir.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keresahan pemilik toko berawal sejak munculnya tim penertiban pasar yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Sidorahayu.
Para pemilik toko berdalih bahwa sampai hari ini lapak atau kios yang dihuni sah menurut hukum. Keabsahan tersebut dibuktikan dari perjanjian bersama dengan pengelola awal yaitu CV. Sinar Teknik pada tahun 2012 yang memiliki jangka waktu hingga 15 tahun
(guh).